Site icon Cenderawasih Pos

DPO Kasus Korupsi Bendungan Bonggo Ditangkap

Terpidana Saat Dibawa ke Lapas Abepura, Kamis (11/1) (Foto Kejari)

JAYAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, melalui bidang Pidsus amankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus pengerjaan pembangunan bendungan irigasi, yang berlokasi di SP II, Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi tahun 2013.

Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie de Queljoe, menerangkan jika terpidana dengan inisial YV adalah salah satu pejabat yang mengendalikan kegiatan pembangunan bendungan irigasi tersebut.

Dalam pembangunan tersebut, YV bersama -sama dengan YM ketua panitia lelang, YI selaku bendahara pengeluaran, DJ selaku Konsultan Pengawas, OM selaku Kabag keuangan, RS selaku direktur PT. Intan Bina Mandiri.

Dimana, mereka ini melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp. 2.289.990.621,75 berdasarkan hasil perhitungan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua No : 43/LHP/XIV.11/P/07/2013 tanggal 23 Juli 2013.

Sehingga bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 undang-undang nomor  31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“YV sendiri sudah lebih dulu diamankan dan sudah melakukan ganti atas kerugian negara,” terang de Queljoe, Kamis (11/1).

Lanjutnya menerangkan, terpidana YV ditangkap berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura tanggal 09 Januari 2023 Nomor Print – 63/ /R.1.10/Fu.1/01/ 2023 telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1786 K/ Pid.Sus / 2018, tanggal 19 November 2018, dengan amar mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / terdakwa YV tersebut.

Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 22/Pid.Sus-TPK/2017/PT.JAP tanggal 23 Oktober 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jap tanggal 19 Juli 2017 tersebut mengenai pasal yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Menyatakan terdakwa YV telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4  tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta.

Ada pun penangkapan DPO tersebut telah dilakukan pemantauan terhadap terpidana selama satu bulan, kemudian pada tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 08.30 WIT. Tim bergerak melakukan pengintai di rumah makan sendok garpu di Abepura yang mana informen menyampaikan bahwa terpidana akan menuju ke rumah makan tersebut.

“Sekira pukul 14.30 WIT, yang bersangkutan ditangkap tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan, setelah hasil pemeriksaan keluar kami menuju ke Lapas Abepura di Jayapura,” pungkasnya. (fia)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version