

Hakim Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, Zaka Talpatty
JAYAPURA – Persidangan kasus tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap telah memasuki masa sidang ke empat. PN Jayapura telah memeriksa sebanyak enam (6) saksi korban.
Hal ini diungkapkan oleh Hakim Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Jayapura, Zaka Talpatty kepada Cenderawasih Pos, Kamis (26/6). “Dalam perkara ini, sebanyak enam saksi korban yang diperiksa dan dimintai keterangan. Keenam saksi itu semuanya laki-laki,” kata Zaka di PN Jayapura.
Ia mengatakan, jumlah saksi korban tersebut ia dapat dari majelis hakim yang menangani perkara itu. Sejauh ini majelis hakim masih melanjutkan pemeriksaan saksi. Sementara itu kata Zaka, untuk saksi lain selain dari saksi korban dalam perkara tersebut sebanyak kurang lebih 40 saksi, beberapa diantara telah dihadirkan dalam persidangan.
Terdakwa diketahui mendapatkan dakwaan berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan banyak pasal yang dikenakan.
“Kami tidak dapat memastikan terdakwa terduga atau tidak karena itu kewenangan majelis. Tetapi dari dakwaan jaksa itu, dakwaan yang sifatnya berlapis dan dikenakan banyak pasal,” jelasnya.
Page: 1 2
Pengawasan dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Pertamina dan Dinas Energi dan…
Menyikapi potensi gangguan keamanan jelang hari kemerdekaan. Pengamanan ketat akan diberlakukan secara menyeluruh, mencakup wilayah…
Danrem 174/Anim Ti Waninggap Brigjen TNI Mustakim, mengingatkan masyarakat Papua Selatan agar lebih bijak menyikapi…
Kemenag kini menghadirkan aplikasi AMAN, aplikasi ini bukan sekadar portal pengaduan biasa. Platform resmi…
Karnaval yang diikuti berbagai instansi dan paguyuban Nusantara ini berlangsung meriah dan mendapat sambutan hangat…
Dalam lomba terdapat tiga kategori yang diperlombakan, yakni Tata Kelola SPPG Polri, Inovasi Kepala SPPG…