Categories: BERITA UTAMA

Dari Ledakan Suara Hingga Tangkisan Terhadap Keterlibatan Gereja

Kuasa Hukum BTM-YB Sebut Gugatan Mari-Yo Tak Penuhi Syarat Formil

JAYAPURA-Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB), menilai bahwa pasangan calon nomor urut 02, Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), tidak memiliki kedudukan hukum dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Papua 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Gugatan yang diajukan Mari-Yo tidak memenuhi syarat formil karena tidak memenuhi ambang batas perselisihan suara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Kuasa Hukum BTM-YB, Ronny Talapessy, dalam sidang di MK Kamis (30/1/2025).

Ronny mengungkapkan adanya peningkatan jumlah suara yang signifikan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Berdasarkan sertifikat C hasil, suara Mari-Yo di distrik tersebut awalnya hanya 8.125 suara, namun dalam sertifikat D hasil kecamatan meningkat menjadi 17.262 suara. Ini menjadi ledakan perolehan suara yang tidak masuk akal. Kenaikan ini terutama terjadi di beberapa kelurahan, seperti Ardipura, Entrop, Argapura, dan Hamadi, dengan total tambahan suara mencapai 9.137 suara.

“Jika tidak terjadi penggelembungan suara di Distrik Jayapura Selatan, selisih suara antara BTM-YB dan Mari-Yo di seluruh Papua seharusnya mencapai 16.110 suara atau 3,8 persen,” jelas Ronny.

Namun, dengan adanya kenaikan suara di Distrik Jayapura Selatan, selisih suara antara kedua pasangan calon menjadi hanya 1,35 persen. Hal ini membuat gugatan memenuhi syarat ambang batas perselisihan suara dalam PHPU, yakni maksimal 2 persen dari total suara pemilih di Papua.

“Tapi jika mengacu pada sertifikat C hasil, selisih suara kedua pasangan ini sebenarnya mencapai 3,8 persen, sehingga gugatan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” lanjut Ronny.

Dalam gugatannya, pasangan Mari-Yo meminta MK membatalkan hasil Pilkada Papua dan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Mamberamo Raya dan Sarmi.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Recent Posts

Serangan Udara di Nduga Picu Pengungsian Warga

Theo juga mengatakan, akibat penyerangan itu, masyarakat setempat memilih mengungsi ke luar dari Distik Gearek…

22 hours ago

Ingat, ASN Dilarang Terima Parcel

Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi…

23 hours ago

Natal Gabungan, Pemkab Tolikara Serukan Pertobatan dan Pemulihan Keluarga

Perayaan ini menjadi momentum rohani yang bermakna untuk mempererat persatuan, memperkuat iman, serta meneguhkan komitmen…

1 day ago

Bupati Merauke Minta Segera Diungkap

Mantan Karo Hukum Setda Provinsi Papua Selatan ini telah berkomunikasi dengan penegak hukum dalam hal…

1 day ago

Aksi Piet Hitam Berpotensi Timbulkan Trauma Mendalam

Hadiah ini disiapkan oleh para orang tua yang nantinya diserahkan oleh tim Santa. Proses penyerahannya…

1 day ago

Markas Kodap XVI Dikepung, 13 Senjata Api Ditemukan

Pangkoops Satgas Habema Mayor Jenderal TNI Lucky Avianto dihubungi dari Jayapura, Papua, Senin, mengatakan penindakan…

1 day ago