Categories: BERITA UTAMA

Dari Ledakan Suara Hingga Tangkisan Terhadap Keterlibatan Gereja

Namun, menurut Ronny, permohonan tersebut dianggap kabur karena tidak disertai uraian atau fakta hukum yang jelas yang menunjukkan adanya pelanggaran di dua kabupaten tersebut.

Ronny juga menyebut bahwa saksi dari pasangan Mari-Yo telah menandatangani sertifikat D hasil tanpa keberatan, sehingga tidak ada dasar hukum yang kuat untuk mengajukan PSU. Selain itu, pemohon tidak menguraikan kesalahan yang dilakukan oleh KPU dalam rekapitulasi suara.

“Pemohon juga tidak menunjukkan bukti terkait dugaan manipulasi suara dan tidak menguraikan pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pelaksanaan PSU,” tegasnya.

Terkait tuduhan bahwa syarat pencalonan Yermias Bisai (YB) tidak sah, Ronny menegaskan bahwa dalil tersebut tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa YB tidak pernah dipidana dan hak pilihnya tidak dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen pencalonan, pihak BTM-YB menegaskan bahwa hanya pengadilan yang berhak melakukan verifikasi dokumen. Tuduhan mengenai ketidaksesuaian alamat dalam dokumen pencalonan juga dibantah, karena dokumen tersebut telah diterbitkan sesuai prosedur.

“Terkait prosedur pencalonan, ini sudah diajukan oleh Pemohon di Bawaslu, PTTUN Manado, hingga Mahkamah Agung, dan semuanya ditolak karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa BTM-YB melakukan perbuatan tercela,” terang Ronny.

Selain itu, dalam gugatan Mari-Yo disebutkan bahwa pasangan BTM-YB menggunakan Sinode Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua sebagai alat kampanye. Namun, kuasa hukum BTM-YB ini membantah tuduhan tersebut karena tidak memiliki bukti konkret. Atas dasar bukti dan fakta yang disampaikan, pihak BTM-YB meminta MK untuk menolak seluruh permohonan gugatan dari pasangan Mari-Yo dan menyatakan keputusan KPU Papua tetap sah dan berlaku.

“Atau, apabila yang mulia Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, kami mohon diputuskan seadil-adilnya,” tutup Ronny.

Setelah sidang hari ini, agenda sidang selanjutnya adalah putusan dismisal yang akan dilakukan tanggal 4 dan 5 Februari. Jika hakim mengabulkan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait berkaitan dengan gugatan tidak diterima maka perkara sengketa hasil Pilkada Papua tidak lanjut ke pokok perkara atau pembuktian.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Recent Posts

Meski Minim Sarana Pendukung, Tetap Siaga di Tengah Bayang-bayang BencanaMeski Minim Sarana Pendukung, Tetap Siaga di Tengah Bayang-bayang Bencana

Meski Minim Sarana Pendukung, Tetap Siaga di Tengah Bayang-bayang Bencana

 Topografi Kota Jayapura yang unik diapit oleh gugusan perbukitan curam dan bentangan pesisir pantai membuat…

13 hours ago

Peluang Ekspor ke PNG Masih Terbuka

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Papua Jacleana Joku berharap pengusaha di Papua memanfaatkan peluang…

14 hours ago

Gubernur: Kepala Daerah Wajib Hadir di Agenda Penting!

-Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri meminta para bupati dan wali kota tidak menyerahkan agenda penting…

15 hours ago

Obat Peserta JKN Masuk Tanggungan BPJS

   Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Dian Novita, mengatakan ketentuan…

16 hours ago

Pemprov Alokasikan Rp1Miliar untuk Kartu KASIH

  Gubernur Papua Matius D Fakhiri di Jayapura, Rabu, mengatakan Kartu KASIH disiapkan untuk memastikan…

17 hours ago

​Respon Keluhan Pedagang, Fasilitas Vital Pasar Otonom Segera Dibenahi

  Pertama, masalah penerangan atau lampu di dalam los-los pasar yang mati. Kedua, yang paling…

18 hours ago