Categories: BERITA UTAMA

Dari Ledakan Suara Hingga Tangkisan Terhadap Keterlibatan Gereja

Namun, menurut Ronny, permohonan tersebut dianggap kabur karena tidak disertai uraian atau fakta hukum yang jelas yang menunjukkan adanya pelanggaran di dua kabupaten tersebut.

Ronny juga menyebut bahwa saksi dari pasangan Mari-Yo telah menandatangani sertifikat D hasil tanpa keberatan, sehingga tidak ada dasar hukum yang kuat untuk mengajukan PSU. Selain itu, pemohon tidak menguraikan kesalahan yang dilakukan oleh KPU dalam rekapitulasi suara.

“Pemohon juga tidak menunjukkan bukti terkait dugaan manipulasi suara dan tidak menguraikan pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pelaksanaan PSU,” tegasnya.

Terkait tuduhan bahwa syarat pencalonan Yermias Bisai (YB) tidak sah, Ronny menegaskan bahwa dalil tersebut tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa YB tidak pernah dipidana dan hak pilihnya tidak dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen pencalonan, pihak BTM-YB menegaskan bahwa hanya pengadilan yang berhak melakukan verifikasi dokumen. Tuduhan mengenai ketidaksesuaian alamat dalam dokumen pencalonan juga dibantah, karena dokumen tersebut telah diterbitkan sesuai prosedur.

“Terkait prosedur pencalonan, ini sudah diajukan oleh Pemohon di Bawaslu, PTTUN Manado, hingga Mahkamah Agung, dan semuanya ditolak karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa BTM-YB melakukan perbuatan tercela,” terang Ronny.

Selain itu, dalam gugatan Mari-Yo disebutkan bahwa pasangan BTM-YB menggunakan Sinode Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua sebagai alat kampanye. Namun, kuasa hukum BTM-YB ini membantah tuduhan tersebut karena tidak memiliki bukti konkret. Atas dasar bukti dan fakta yang disampaikan, pihak BTM-YB meminta MK untuk menolak seluruh permohonan gugatan dari pasangan Mari-Yo dan menyatakan keputusan KPU Papua tetap sah dan berlaku.

“Atau, apabila yang mulia Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, kami mohon diputuskan seadil-adilnya,” tutup Ronny.

Setelah sidang hari ini, agenda sidang selanjutnya adalah putusan dismisal yang akan dilakukan tanggal 4 dan 5 Februari. Jika hakim mengabulkan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait berkaitan dengan gugatan tidak diterima maka perkara sengketa hasil Pilkada Papua tidak lanjut ke pokok perkara atau pembuktian.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Recent Posts

Krisis Stok Darah Mimika, PMI Desak Pemda Bangun UDD MandiriKrisis Stok Darah Mimika, PMI Desak Pemda Bangun UDD Mandiri

Krisis Stok Darah Mimika, PMI Desak Pemda Bangun UDD Mandiri

​Berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kebutuhan darah ideal sebuah wilayah adalah 1% hingga 2%…

1 day ago

Sat Reskrim Polres Jayawijaya Ringkus Pelaku Penggelapan Uang di Morowali

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan penangkapan ini terhadap pelaku…

1 day ago

Gubernur Papua Tengah Apresiasi Program Puncak Cerdas

Komitmen Pemerintah Kabupaten Puncak dalam membangun sumber daya manusia melalui sektor pendidikan mendapat apresiasi dari…

1 day ago

TNI-Polri Sita Belasan Sajam dan Senapan Angin di Puncak Jaya

Kapolres Puncak Jaya AKBP Yudha Wicaksono saat dihubungi dari Nabire, Senin, mengatakan patroli gabungan tersebut…

1 day ago

2 Dari 3 BB yang Didapatkan Dari Tangan TH Tak terdaftar di Samsat Jayawijaya

Kapolres Jayawijaya melalui kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumamb, SH, MH menegaskan jika usai dilakukan penangkapan…

1 day ago

Ekowisata Mangrove Pigapu, Babak Baru Kemandirian Adat Kamoro di Mimika

Sebuah langkah baru pariwisata berbasis komunitas lahir di Tanah Papua. Lewat Paket Eduwisata dan Sejarah…

2 days ago