Categories: BERITA UTAMA

Dari Ledakan Suara Hingga Tangkisan Terhadap Keterlibatan Gereja

Kuasa Hukum BTM-YB Sebut Gugatan Mari-Yo Tak Penuhi Syarat Formil

JAYAPURA-Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB), menilai bahwa pasangan calon nomor urut 02, Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), tidak memiliki kedudukan hukum dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Papua 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Gugatan yang diajukan Mari-Yo tidak memenuhi syarat formil karena tidak memenuhi ambang batas perselisihan suara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Kuasa Hukum BTM-YB, Ronny Talapessy, dalam sidang di MK Kamis (30/1/2025).

Ronny mengungkapkan adanya peningkatan jumlah suara yang signifikan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Berdasarkan sertifikat C hasil, suara Mari-Yo di distrik tersebut awalnya hanya 8.125 suara, namun dalam sertifikat D hasil kecamatan meningkat menjadi 17.262 suara. Ini menjadi ledakan perolehan suara yang tidak masuk akal. Kenaikan ini terutama terjadi di beberapa kelurahan, seperti Ardipura, Entrop, Argapura, dan Hamadi, dengan total tambahan suara mencapai 9.137 suara.

“Jika tidak terjadi penggelembungan suara di Distrik Jayapura Selatan, selisih suara antara BTM-YB dan Mari-Yo di seluruh Papua seharusnya mencapai 16.110 suara atau 3,8 persen,” jelas Ronny.

Namun, dengan adanya kenaikan suara di Distrik Jayapura Selatan, selisih suara antara kedua pasangan calon menjadi hanya 1,35 persen. Hal ini membuat gugatan memenuhi syarat ambang batas perselisihan suara dalam PHPU, yakni maksimal 2 persen dari total suara pemilih di Papua.

“Tapi jika mengacu pada sertifikat C hasil, selisih suara kedua pasangan ini sebenarnya mencapai 3,8 persen, sehingga gugatan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” lanjut Ronny.

Dalam gugatannya, pasangan Mari-Yo meminta MK membatalkan hasil Pilkada Papua dan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Mamberamo Raya dan Sarmi.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Recent Posts

Mulai 2026 Dana Pensiun Tidak Ditanggung Full

Artinya, aparatur negara mulai “menabung” untuk pensiun mereka sendiri melalui iuran yang dikelola secara berkelanjutan.…

56 minutes ago

Ganggu Bandara Bilogai, Tim Gabungan Perketat Penjagaan

Langkah ini diambil guna menjamin kelancaran akses transportasi udara dan distribusi logistik bagi masyarakat di…

2 hours ago

Yahukimo Mencekam, KKB Muda Tebar Ancaman

Rentetan kekerasan itu memuncak pada Senin (2/2), ketika Daniel Datti, SE (41), seorang pekerja mebel…

3 hours ago

Coach Metu Tak Sekedar Melatih

Kepergian pria kelahiran Sorong, Papua Barat ini menjadi kehilangan besar, tidak hanya bagi Persipura Jayapura,…

5 hours ago

Inilah Daftar Tokoh Global yang Muncul dalam File Epstein

Rilis ini mencakup ratusan ribu email, ribuan video dan puluhan ribu foto yang menunjukkan interaksi…

6 hours ago

Melalui Mandiri Sahabat Desa, Bank Mandiri Perluas Akses Gizi dan Air Bersih

Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, menyampaikan bahwa Mandiri Sahabat Desa yang dilaksanakan selama enam bulan…

10 hours ago