

Kuasa Hukum BTM-YB foto bersama didepan Gedung MK, usai sidang jawaban atas Gugatan Mari-Yo, Kamis (30/1) (Foto Istimewa)
Kuasa Hukum BTM-YB Sebut Gugatan Mari-Yo Tak Penuhi Syarat Formil
JAYAPURA-Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB), menilai bahwa pasangan calon nomor urut 02, Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), tidak memiliki kedudukan hukum dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Papua 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Gugatan yang diajukan Mari-Yo tidak memenuhi syarat formil karena tidak memenuhi ambang batas perselisihan suara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Kuasa Hukum BTM-YB, Ronny Talapessy, dalam sidang di MK Kamis (30/1/2025).
Ronny mengungkapkan adanya peningkatan jumlah suara yang signifikan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Berdasarkan sertifikat C hasil, suara Mari-Yo di distrik tersebut awalnya hanya 8.125 suara, namun dalam sertifikat D hasil kecamatan meningkat menjadi 17.262 suara. Ini menjadi ledakan perolehan suara yang tidak masuk akal. Kenaikan ini terutama terjadi di beberapa kelurahan, seperti Ardipura, Entrop, Argapura, dan Hamadi, dengan total tambahan suara mencapai 9.137 suara.
“Jika tidak terjadi penggelembungan suara di Distrik Jayapura Selatan, selisih suara antara BTM-YB dan Mari-Yo di seluruh Papua seharusnya mencapai 16.110 suara atau 3,8 persen,” jelas Ronny.
Namun, dengan adanya kenaikan suara di Distrik Jayapura Selatan, selisih suara antara kedua pasangan calon menjadi hanya 1,35 persen. Hal ini membuat gugatan memenuhi syarat ambang batas perselisihan suara dalam PHPU, yakni maksimal 2 persen dari total suara pemilih di Papua.
“Tapi jika mengacu pada sertifikat C hasil, selisih suara kedua pasangan ini sebenarnya mencapai 3,8 persen, sehingga gugatan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” lanjut Ronny.
Dalam gugatannya, pasangan Mari-Yo meminta MK membatalkan hasil Pilkada Papua dan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Mamberamo Raya dan Sarmi.
Hanya saja dari banyaknya "pembantu" ini pemerintah diharapkan tak lupa bahwa ada hak dari ribuan…
Pembela HAM Papua, Theo Hesegem menyampaikan, konflik bersenjata yang terjadi di berbagai daerah seperti Kabupaten…
Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Jayapura melalui layanan P2TP2A…
Program ini menyasar warga lanjut usia berusia di atas 75 tahun yang hidup sendirian serta…
Menurut Wilem, sejarah mencatat bahwa gaung pemekaran Papua Utara sudah dimulai sejak tahun 2012. Ia…
Dari video yang sudah ditonton ribuan orang ini tak sedikit yang tidak setuju dengan cara…