Berdasarkan fakta-fakta tersebut, KPU Papua meminta MK untuk menolak permohonan pemohon dan menyatakan bahwa hasil Pilkada Papua telah ditetapkan sesuai prosedur.
Tidak hanya itu KPU Papua meminta MK, agar permohonan pemohon tidak dapat diterima. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Mengesahkan Keputusan KPU Papua Nomor 184 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 183 Tahun 2024 mengenai penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilkada Papua 2024. Menyatakan SK KPU Nomor 250 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua pada 14 Desember 2024 sah dan benar,” harap Yusman. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Perubahan filosofi ini ditandai dengan penambahan satu suku kata baru guna merepresentasikan dan mengakomodir…
Kondisi kekeringan yang terjadi akibat fenomena El Nino menjadi perhatian dalam pengelolaan Hutan Konservasi Kali…
Jejak duka sebenarnya sudah tercium sejak Selasa dini hari, sekitar pukul 02.00 WIT. Beberapa penghuni…
Gubernur Papua Mathius Fakhiri berharap Konferensi III Masyarakat Adat dan Pemuda I Wilayah Mamta-Tabi Tahun…
Sekretaris Daerah Papua Pegunungan, Elay Giban,, SE, MM mengatakan perbaikan dokumen menjadi salah satu tahapan…
Sekretaris Daerah Papua Pegunungan, Elay Giban, SE, MM mengatakan Panitia Seleksi (Pansel) telah menyelesaikan verifikasi…