Berdasarkan fakta-fakta tersebut, KPU Papua meminta MK untuk menolak permohonan pemohon dan menyatakan bahwa hasil Pilkada Papua telah ditetapkan sesuai prosedur.
Tidak hanya itu KPU Papua meminta MK, agar permohonan pemohon tidak dapat diterima. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Mengesahkan Keputusan KPU Papua Nomor 184 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 183 Tahun 2024 mengenai penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilkada Papua 2024. Menyatakan SK KPU Nomor 250 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua pada 14 Desember 2024 sah dan benar,” harap Yusman. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Para anggota Paskibraka yang dipercaya mengemban tugas mengibarkan bendera Merah Putih pada upacara 17…
Polsek Kuala Kencana memastikan tidak ada insiden penembakan di kawasan Alun-Alun Kuala Kencana, Kabupaten Mimika,…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menjelaskan persoalan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK yang berkaitan dengan…
Sekretaris Daerah Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu, mengatakan pemerintah provinsi tetap berupaya memastikan program-program prioritas
Musim mangga golek mulai terasa di Pasar Pharaa Sentani. Dalam tiga pekan terakhir, pasokan mangga…
Pemerintah Kabupaten Tolikara secara resmi membuka Festival Etnik Religi Tolikara Tahun 2026, Rabu, 12 Agustus…