Berdasarkan fakta-fakta tersebut, KPU Papua meminta MK untuk menolak permohonan pemohon dan menyatakan bahwa hasil Pilkada Papua telah ditetapkan sesuai prosedur.
Tidak hanya itu KPU Papua meminta MK, agar permohonan pemohon tidak dapat diterima. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Mengesahkan Keputusan KPU Papua Nomor 184 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 183 Tahun 2024 mengenai penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilkada Papua 2024. Menyatakan SK KPU Nomor 250 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua pada 14 Desember 2024 sah dan benar,” harap Yusman. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Kota Jayapura memang sudah harus siap siaga dengan situasi darurat apapun. Dengan topografi kemiringan dan…
Ibadah perayaan natal ini dipimpin Pdt Yuenda Hutabarat Waraow,S.Th, dihadiri direksi, komisaris dan keluarga besar…
Tito menyampaikan pemerintah telah menyiapkan mekanisme diskon melalui koordinasi lintas sektor. Hal itu disampaikan Tito…
Namun, kondisi saat ini jauh berbeda. Tahun 2024, luas hutan Indonesia tinggal sekitar 95,5 juta…
Gates menambahkan, “AI hanya sebuah gelembung dalam arti tidak semua valuasi ini akan terus naik.…
Mengutip laman resmi Blavatnik School of Government, University of Oxford, program fellowship itu dirancang bagi…