Categories: BERITA UTAMA

Dari Ledakan Suara Hingga Tangkisan Terhadap Keterlibatan Gereja

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan Mari-Yo. Kuasa hukum KPU Papua, Yusman, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam jawaban yang disampaikan, KPU Papua membantah tuduhan pemohon terkait perselisihan hasil Pilkada Papua, khususnya di Kabupaten Sarmi dan Mamberamo Raya.

Pemohon meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di dua kabupaten tersebut tanpa menyertakan pihak terkait, yaitu pasangan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB). Namun, KPU Papua menilai permintaan tersebut tidak beralasan hukum karena pemohon tidak memberikan bukti konkret mengenai jumlah perselisihan suara yang dianggap sebagai kesalahan KPU.

Selain itu, dalam posita gugatan, pemohon tidak menguraikan secara jelas kesalahan KPU Papua dalam proses perhitungan suara di dua kabupaten tersebut. “Kemudian terkait jumlah DPT di Mamberamo Raya sebagaimana yang didalilkan Pemohon sebanyak 26.822 pemilih adalah tidak benar, sebab jumlah DPT yang sah adalah 26.939 pemilih,” ujar Yusman di hadapan Majelis Hakim MK.

Namun, KPU Papua membantah tuduhan tersebut dengan menegaskan bahwa berkas pendaftaran Yermias Bisai telah masuk dalam sistem informasi pencalonan (Silon) KPU dalam periode waktu yang ditentukan.

“Sementara terkait YB sebagai Bupati Waropen yang diduga melakukan pergantian pejabat eselon tanpa izin Mendagri, KPU tidak pernah menerima rekomendasi terkait hal tersebut,” tambah Yusman.

Pemohon juga menuding bahwa GKI Sinode di Tanah Papua digunakan sebagai mesin politik untuk memenangkan pasangan BTM-YB. Namun, KPU Papua menyatakan bahwa tuduhan tersebut hanya asumsi belaka dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Terkait dengan penggunaan GKI Sinode ini, kami tidak pernah menerima laporan dari Bawaslu,” tegas Yusman.

Dalam dalil gugatan, pemohon juga menyebut adanya pengubahan komposisi data pemilih dengan tempelan kertas tulisan tangan pada D Hasil di beberapa kecamatan di Kabupaten Mamberamo Raya. Namun, KPU Papua membantah tuduhan ini dan menyatakan bahwa hal tersebut telah dijelaskan dalam rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat KPU Provinsi Papua.

“Pada intinya, yang mulia, terkait proses pleno di Kabupaten Mamberamo Raya tidak ada catatan khusus ataupun keberatan dari saksi pemohon. Bahkan, saksi pemohon menandatangani D hasil kecamatan tersebut,” ujar Yusman.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Recent Posts

Pemkab Jayapura Buka PKBM di Kampung OmonPemkab Jayapura Buka PKBM di Kampung Omon

Pemkab Jayapura Buka PKBM di Kampung Omon

Langkah ini dilakukan untuk membuka akses pendidikan bagi masyarakat setempat yang selama ini belum memiliki…

20 hours ago

Operasi Keselamatan Cartenz 2026 Digelar untuk Tekan Angka Pelanggaran

Apel Gelar Pasukan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan kesiapan personel dan sarana pendukung dalam rangka…

21 hours ago

Pemprov Papeg Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Tolikara

Asisten III Setda Provinsi Papua Pegunungan Dr. Lukas W Kosay, SE, M.Si mengaku, bantuan ini…

22 hours ago

Bikin Bangga! Presiden Paparkan Kesuksesan Kampung Nelayan di Biak

Dalam arahannya di hadapan seluruh kepala daerah se-Indonesia, Presiden Prabowo menekankan pentingnya modernisasi sektor perikanan…

23 hours ago

Dana Otsus Difokuskan untuk Program Visi-Misi Bupati dan Wabup Mimika

agu dana Otonomi Khusus (Otsus) Kabupaten Kabupaten Mimika tahun 2026 sebesar Rp196.135.662.000. Kepala Badan Perencanaan…

1 day ago

Setiap Kepala Kampung Harus Mengkordinir Warganya untuk Jumat Bersih

Diakuinya, Perangkat kampung adalah perpanjangan tangan Bupati di wilayahnya masing-masing. Ketika pimpinan sudah memberi contoh,…

1 day ago