Categories: PATROLI

Perpanjangan SIM Khusus 20 Ojol dan Sopir Pengangkut Sampah

JAYAPURA–Dalam rangka menyongsong perayaan Natal dan Tahun Baru bersama Polda Papua yang direncanakan akan digelar di Auditorium Universitas Cenderawasih (Uncen) pada 20 Januari 2026 mendatang, Kepolisian Daerah (Polda) Papua menggelar sejumlah kegiatan sosial yang melibatkan langsung masyarakat.

Salah satu kegiatan sosial tersebut adalah pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C yang dilaksanakan di Mapolda Papua Lama, Selasa (13/1) hari ini. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIT.

Namun demikian, Polda Papua menegaskan bahwa kegiatan perpanjangan SIM ini bersifat terbatas. Pelayanan hanya diperuntukkan bagi pengemudi ojek online (ojol) dan sopir pengangkut sampah, dengan kuota maksimal 20 orang pertama.

“Pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C ini hanya ditujukan bagi tukang ojek online dan sopir pengangkut sampah, dengan jumlah peserta terbatas hanya untuk 20 orang pertama,” ujar Kepala Bagian Pembinaan Operasional (Kabag Bin Ops) Direktorat Lalu

Lintas Polda Papua, AKBP Asmuruf, melalui pesan WhatsApp, Senin (12/1).
Ia menjelaskan, peserta yang ingin mengikuti kegiatan tersebut wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya membawa SIM lama yang masa berlakunya telah habis, serta menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan benar-benar berprofesi sebagai pengemudi ojek online atau sopir pengangkut sampah.

“Peserta harus membawa SIM lama dan bukti pendukung bahwa yang bersangkutan adalah ojol atau sopir pengangkut sampah. Ini penting agar pelayanan tepat sasaran,” jelasnya.

AKBP Asmuruf juga mengimbau masyarakat agar mencermati informasi yang beredar terkait kegiatan ini, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. “Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa kegiatan ini terbatas, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” imbuhnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pelaku Pemotong Tangan di Timika Teridentifikasi

Penyidik juga sebelumnya telah memintai keterangan dari sejumlah saksi pasca kejadian tersebut. Ipda Teguh melanjutkan,…

48 minutes ago

Penggunaan HP Bagi Peserta Didik Bakal Dibatasi

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang…

3 hours ago

Darurat Guru Nasional, Saatnya Negara Menghadirkan Badan Guru Nasional

Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya menyatakan, Indonesia menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural.…

6 hours ago

Istana Diguncang Isu Reshuffle Kabinet

Isu reshuffle kembali menguat setelah kekosongan posisi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono. Hal ini…

7 hours ago

Jokowi: Prabowo-Gibran 2 Periode

Mantan Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa anak sulungnya sekaligus Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming…

8 hours ago

Golkar Nilai Pembentukan Papua Utara Belum Waktunya

  Ia menjelaskan, sebelum pemekaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua induk mencapai sekitar…

1 day ago