

WAENA– Kepolisian Resor Jayawijaya melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembekalan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepada Kepala Distrik, Kepala Kampung dan Aparat Kampung di Kantor Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (13/2).
Sosialisasi yang diberikan oleh Kasat Lantas Polres Jayawijaya Iptu Jusman Mori, S.I.K tersebut merupakan kerja sama antara Polres Jayawijaya dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya.
Dalam kesempatan ini Kasat Lantas memberikan materi dan pembekalan tentang Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepada peserta sosialisasi yang terdiri dari Kepala Distrik, Kepala Kampung dan Aparat Kampung.
“Kami juga memberikan materi tambahan tentang program Millennial Road Safety Festival, serta mengajak para aparatur Distrik Piramid dan Aparat Kampung untuk mengajak seluruh elemen masyarakat menjadi pelopor tertib berlalu lintas, menciptakan situasi yang nyaman, aman dan kondusif,” pungkasnya. (fia/ary)
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Papua memberikan perhatian serius terhadap isu masuknya…
Akademi Teknologi Laboratorium Medik Papua menyoroti tingginya ancaman tiga penyakit berbahaya di Papua, yakni malaria,…
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…
Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…
Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…
Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…