

WAENA– Kepolisian Resor Jayawijaya melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembekalan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepada Kepala Distrik, Kepala Kampung dan Aparat Kampung di Kantor Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (13/2).
Sosialisasi yang diberikan oleh Kasat Lantas Polres Jayawijaya Iptu Jusman Mori, S.I.K tersebut merupakan kerja sama antara Polres Jayawijaya dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya.
Dalam kesempatan ini Kasat Lantas memberikan materi dan pembekalan tentang Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepada peserta sosialisasi yang terdiri dari Kepala Distrik, Kepala Kampung dan Aparat Kampung.
“Kami juga memberikan materi tambahan tentang program Millennial Road Safety Festival, serta mengajak para aparatur Distrik Piramid dan Aparat Kampung untuk mengajak seluruh elemen masyarakat menjadi pelopor tertib berlalu lintas, menciptakan situasi yang nyaman, aman dan kondusif,” pungkasnya. (fia/ary)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…
Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…
Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…
Kementrian dalam negeri menugaskan pemprov Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya untuk segera untuk menyiapkan langkah…
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, rencana persiapan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rangka panen…