

WAENA– Kepolisian Resor Jayawijaya melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembekalan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepada Kepala Distrik, Kepala Kampung dan Aparat Kampung di Kantor Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (13/2).
Sosialisasi yang diberikan oleh Kasat Lantas Polres Jayawijaya Iptu Jusman Mori, S.I.K tersebut merupakan kerja sama antara Polres Jayawijaya dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya.
Dalam kesempatan ini Kasat Lantas memberikan materi dan pembekalan tentang Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepada peserta sosialisasi yang terdiri dari Kepala Distrik, Kepala Kampung dan Aparat Kampung.
“Kami juga memberikan materi tambahan tentang program Millennial Road Safety Festival, serta mengajak para aparatur Distrik Piramid dan Aparat Kampung untuk mengajak seluruh elemen masyarakat menjadi pelopor tertib berlalu lintas, menciptakan situasi yang nyaman, aman dan kondusif,” pungkasnya. (fia/ary)
Polres Jayapura memastikan akan menindak tegas setiap kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oknum sopir taksi…
Ketua DPR Kabupaten Jayapura, Ruddy Bukanaung mengatakan DPRK Kabupaten Jayapura telah menyerahkan sebanyak 35 rekomendasi…
Perayaan HUT Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) ke-76 yang dipusatkan…
Dalam seruan tersebut, KWI menilai situasi sosial di Indonesia menunjukkan adanya luka sosial yang semakin…
Setelah dipalang aktivitas pelayanan Kantor Distrik Sentani untuk sementara dipindahkan ke Kantor Kelurahan Hinekombhe. Hal…
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…