

WAENA– Kepolisian Resor Jayawijaya melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembekalan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepada Kepala Distrik, Kepala Kampung dan Aparat Kampung di Kantor Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (13/2).
Sosialisasi yang diberikan oleh Kasat Lantas Polres Jayawijaya Iptu Jusman Mori, S.I.K tersebut merupakan kerja sama antara Polres Jayawijaya dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya.
Dalam kesempatan ini Kasat Lantas memberikan materi dan pembekalan tentang Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepada peserta sosialisasi yang terdiri dari Kepala Distrik, Kepala Kampung dan Aparat Kampung.
“Kami juga memberikan materi tambahan tentang program Millennial Road Safety Festival, serta mengajak para aparatur Distrik Piramid dan Aparat Kampung untuk mengajak seluruh elemen masyarakat menjadi pelopor tertib berlalu lintas, menciptakan situasi yang nyaman, aman dan kondusif,” pungkasnya. (fia/ary)
Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…
Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…
Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…
Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah V Jayapura menerbitkan peringatan dini terkait ancaman kekeringan…