

Kadiv Hukum KPU Papua, Fajar Irianto Kambon
JAYAPURA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menyidangkan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua, (2/9) mendatang. Kadiv Hukum KPU Papua, Fajar Irianto Kambon mengatakan, Kamis (28/8) Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) telah memuat pengajuan terhadap permohonan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Benhur Tomi Mano dan Constant Karma (BTM-CK).
BTM-CK mengajukan pembatalan SK 640 yang berkaitan dengan penetapan hasil penghitungan dan perolehan suara ulang, Pilkada Gubenrur Papua. “Jadwalnya juga sudah terbit melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 9 Tahun 2025, berkenaan dengan jadwal sidang,” kata Fajar, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (28/8).
Ia menerangkan, sidang akan dimulai pada 2 September dengan agenda sidang pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, dilanjutkan dengan sidang pada tanggal 4 September 2025.
“Agenda sidang tanggal 4 adalah mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini KPU, paslon 02, kemudian keterangan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Sekaligus pemeriksaan dan pengesahan alat bukti yang dibawa oleh pemohon, pihak terkait maupun dari Bawaslu,” bebernya.
Lalu, tanggal 4 hingga 9 September, dengan agenda laporan hasil pemeriksaan oleh Panel Hakim, pembahasan perkara, pengambilan putusan, serta penyusunan dan finalisasi putusan. Kemudian lanjut Fajar, tanggal 10 September, pengucapan putusan/ketetapan apakah dismissal atau kemudian lanjut.
Page: 1 2
Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…
arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…
Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…
Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…
Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…