Ia menambahkan, kebiasaan masyarakat yang baru mengurus administrasi kependudukan ketika sedang membutuhkan layanan menjadi salah satu hambatan pembaruan data.
“Padahal kami sudah mengimbau agar setiap perpindahan domisili atau kematian segera dilaporkan, supaya tidak ada masalah saat pemilu atau urusan lain,” tegas Herald.
Herald juga menjelaskan bahwa pengaturan TPS merupakan kewenangan KPU, sehingga jika ada warga yang harus mencoblos di TPS jauh dari domisilinya, hal itu bukan tugas Disdukcapil.
“Tugas kami memastikan data kependudukan akurat, tapi kalau masyarakat tidak melapor, tentu datanya masih data lama,”tandasnya(dil/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam program revitalisasi Universitas…
“Sebentar lagi selesai.” Kalimat ini mungkin sering muncul saat sedang mengerjakan tugas atau mengejar deadline.…
Usai melalui beberapa tahapan test yang dilakukan dari oleh pansel dan BKN, akhirnya Gubernur Papua…
Selama ratusan bahkan ribuan tahun, bumi dan laut telah menghidupi miliaran manusia. Lebih dari 17…