Ia menambahkan, kebiasaan masyarakat yang baru mengurus administrasi kependudukan ketika sedang membutuhkan layanan menjadi salah satu hambatan pembaruan data.
“Padahal kami sudah mengimbau agar setiap perpindahan domisili atau kematian segera dilaporkan, supaya tidak ada masalah saat pemilu atau urusan lain,” tegas Herald.
Herald juga menjelaskan bahwa pengaturan TPS merupakan kewenangan KPU, sehingga jika ada warga yang harus mencoblos di TPS jauh dari domisilinya, hal itu bukan tugas Disdukcapil.
“Tugas kami memastikan data kependudukan akurat, tapi kalau masyarakat tidak melapor, tentu datanya masih data lama,”tandasnya(dil/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Gubernur Apolo mengatakan kehadiran asrama diharapkan tidak hanya mendukung proses belajar mengajar, tetapi juga menjadi…
Selain melihat dari dekat antrian kendaraan, Marthinus Pasang juga menemui pengelola SPBU dan pihak Rayon…
Sebanyak 50 peserta yang terdiri dari pemuda dan wirausaha pemula dari berbagai wilayah di…
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Jayawijaya kini dijabat oleh dr. Charles Manalagi, Sp.Og untuk periode…
Deivy menjelaskan, rangkaian peringatan HUT ke-81 RI di Kabupaten Keerom telah diawali dengan kegiatan pencanangan…
Utamanya adalah terkait karakter yang erat kaitannya dengan lingkungan dan pergaulan anak muda. Ondoporo Keray,…