

Puluhan anggota satuan polisi pamong praja Pemkot Jayapura saat menertibkan sejumlah lapak PKL yang ada di jalan protokol Kotaraja, Selasa (29/10). (foto:Mboik/Cepos)
JAYAPURA-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura, Dionisisus Deda, meminta masyarakat di Kota Jayapura supaya mematuhi peraturan daerah yagn telah diberlakukan Pemkot Jayapura. Terutama, Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang penataan dan pengembangan pedagang kaki lima (PKL).
Terkait hal ini, dirinya mengakui masih banyak PKL yang tidak mau tahu dengan aturan, hingga mereka membuka lapak jualan di jalan-jalan protokol Kota Jayapura. Karena itu, pihaknya juga terus melakukan upaya penertiban sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Salah satu yang ditertibkan pihaknya, keberadaan lapak-lapak jualan milik PKL di depan kawasan SMK Negeri 3 Kota Jayapura. Kata dia, sebelum menertibkan para PKL itu, pihaknya sudah memanggil sebanyak tiga kali dan memberikan surat pernyataan kepada mereka untuk melakukan pembongkaran sendiri. Namun sampai pada batas waktu 12 hari yang ditentukan lapak-lapak jualan itu tidak kunjung dibongkar atau dibersihkan.
“Hari ini kami laksanakan penertiban di lokasi tersebut setelah prosedurnya kami lewati. Dengan mempedomani peraturan daerah kota Jayapura nomor 11 2014 tentang penataan PKL dan pengembangan pedagang kaki lima,” ujarnya.
Page: 1 2
Pernyataan inipun memantik amarah dari berbagai pihak terutama pengurus MRP dan beberapa pihak yang menegaskan…
Menurut Taufik Latarissa, selain kapal mereka ditangkap, para nelayan tersebut dianiaya kemudian meminta tembusan Rp…
Namanya Hurbianus Mirip. Hurbianus tergabung dalam Kodap III D Dulla tewas dalam operasi gabungan Satgas…
Manusia mungkin hanya mampu menangkap sebagian kecil dari fenomena itu. Namun hakikatnya, seluruh ciptaan berada…
Penjaga sekaligus pemilik Pantai Holtekamp Orgenes Merauje mengaku gelombang tinggi di sepanjang pantai Holtekamp terjadi…
Ratusan nelayan Indonesia atau sebanyak 154 nelayan Indonesia yang ditangkap Otoritas PNG dan Australia dalam…