

Puluhan anggota satuan polisi pamong praja Pemkot Jayapura saat menertibkan sejumlah lapak PKL yang ada di jalan protokol Kotaraja, Selasa (29/10). (foto:Mboik/Cepos)
JAYAPURA-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura, Dionisisus Deda, meminta masyarakat di Kota Jayapura supaya mematuhi peraturan daerah yagn telah diberlakukan Pemkot Jayapura. Terutama, Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang penataan dan pengembangan pedagang kaki lima (PKL).
Terkait hal ini, dirinya mengakui masih banyak PKL yang tidak mau tahu dengan aturan, hingga mereka membuka lapak jualan di jalan-jalan protokol Kota Jayapura. Karena itu, pihaknya juga terus melakukan upaya penertiban sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Salah satu yang ditertibkan pihaknya, keberadaan lapak-lapak jualan milik PKL di depan kawasan SMK Negeri 3 Kota Jayapura. Kata dia, sebelum menertibkan para PKL itu, pihaknya sudah memanggil sebanyak tiga kali dan memberikan surat pernyataan kepada mereka untuk melakukan pembongkaran sendiri. Namun sampai pada batas waktu 12 hari yang ditentukan lapak-lapak jualan itu tidak kunjung dibongkar atau dibersihkan.
“Hari ini kami laksanakan penertiban di lokasi tersebut setelah prosedurnya kami lewati. Dengan mempedomani peraturan daerah kota Jayapura nomor 11 2014 tentang penataan PKL dan pengembangan pedagang kaki lima,” ujarnya.
Page: 1 2
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…
Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…
Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…