Karena itu, dia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah mengindahkan peraturan pemerintah dan dirinya juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang lapaknya harus dibongkar oleh satuan polisi pamong praja. Kalau itu semata-mata bukan karena kehendaknya tetapi hanya menegakkan aturan.
Apalagi kawasan itu merupakan pusat kota sehingga harus ditata baik dan tidak meninggalkan kesan semrawut dan kumuh. “Semoga hal itu tidak terulang kembali dan kami sudah sampaikan kepada mereka, boleh berjualan tetapi menggunakan perangkat yang bisa dilepas pasang dengan jam-jam yang diatur di dalam Perda tersebut,”pungkasnya.(roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Aiptu Yunus Maturutty menjelaskan, awalnya pelaku diduga melakukan persetubuhan atau rudakpaksa terhadap korban sesuai laporan…
Plt Direktur RSUD Jayapura, Andreas Pekey mengatakan, kasus terbaru terjadi pada 16 Desember 2025.…
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengatakan belum mendapatkan data terakhir sudah berapa sekolah yang telah…
Ardhiana mengatakan, keempat ekor burung tersebut diangkut secara ilegal dan tidak diketahui identitas pemiliknya. Ia…
Pengelola APMS Putra Baliem Mandiri Magi Pasaribu menegaskan putusan hukum tertinggi itu bersifat final dan…
Kota Jayapura jadi penyelenggara setelah mendapat kepercayaan dari The Japan Foundation Jakarta. Dalam festival…