Karena itu, dia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah mengindahkan peraturan pemerintah dan dirinya juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang lapaknya harus dibongkar oleh satuan polisi pamong praja. Kalau itu semata-mata bukan karena kehendaknya tetapi hanya menegakkan aturan.
Apalagi kawasan itu merupakan pusat kota sehingga harus ditata baik dan tidak meninggalkan kesan semrawut dan kumuh. “Semoga hal itu tidak terulang kembali dan kami sudah sampaikan kepada mereka, boleh berjualan tetapi menggunakan perangkat yang bisa dilepas pasang dengan jam-jam yang diatur di dalam Perda tersebut,”pungkasnya.(roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wakil Ketua II DPRP Papua Pegunungan Terius Yigibalom menekankan sesuai dengan ketentuan undang -undang nomor…
Narasi aksi unjuk rasa yang beredar melalui pamflet (flayer) di media sosial dan grup WhatsApp…
Penyebab kebakaran 9 ruko dan 16 unit kamar kos di Jalan Bhayangkara atas sampai saat…
Evakuasi dilakukan menggunakan helikopter Polri Bell 412EP nomor registrasi P-3002 yang dipiloti oleh AKBP Asran…
Pantauan di lokasi, kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kepala…
Upaya pencarian intensif yang dilakukan oleh gabungan personel Lapas dan instansi terkait telah berlangsung…