Categories: METROPOLIS

Empat Tersangka Pecah Kaca Mobil Diserahkan ke Kejari

Tiga tersangka dari empat tersangka kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil, saat berada di Mapolsek Abepura sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (30/3). ( foto: Polsek Abepura For Cepos)

JAYAPURA- Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Abepura menyerahkan tiga tersangka masing-masing berinisial E (63), AS (52),BA (42), dan A (31) bersama barang bukti (BB) kasus pencurian dengan modus pecah kaca ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (30/3).

 Penyerahan tersangka kasus pecah kaca ini dilakukan langsung oleh Tim II Unit Reskrim Polsek Abepura, Bripka Sutran. R, SH dan Brigpol Fransiskus Y Muda dan didampingi secara langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Abepura, Iptu Jetny. L Sohilait, SH dan diterima secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthin Manuhutu, S.H di Kejaksaan Negeri Jayapura.

 Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith, S.IK melalui Kanit Reskrim Polsek Abepura, Iptu Jetny. L Sohilait, SH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya pada hari ini (kemarin-red)telah menyerahkan empat tersangka kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil ke JPU di Kejaksaan Negeri Jayapura.

Menurut Sohilait, barang bukti (BB) yang diserahkan sendiri adalah Rp 120 juta yang merupakan hasil curian, lima buah handphone dengan berbagai merek, tiga buah pecahan keramik busi motor, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah-hitam. 

 Sohilait menjelaskan, para tersangka ini awalnya dari Makassar tujuan ke Jayapura dengan tujuan ingin melakukan pencurian dengan modus pecah kacah terhadap para korban yang mengambil uang dengan jumlah besar. Setelah sampai di Jayapura para tersangka ini menyewa sebuah rumah di sekitar Entrop dan selanjutnya para tersangka pergi ke Bank Papua untuk memantau para nasabah yang mengambil uang dengan jumlah besar.

 Setelah memantau, para tersangka melihat korban Robert Febry Londong Pare membawa uang dengan jumlah besar, yaitu 474.000.000,- (empat ratus tujuh puluh empat juta). Setelah korban menaruh uang dibagian belakang mobil dan langsung pulang ke rumahnya di Kotaraja. Para pelaku kemudian mengikuti dengan motor dan mobil yang disewakan. Karena kondisi sepi, maka para tersangka melakukan pecah kaca mobil dan mengambil uang tunai yang ada di belakang mobil korban dan langsung membawa kabur.

 Sohilait menyatakan, para tersangka berhasil ditangkap oleh pihaknya pada tanggal 1 Februari 2020 di Kabupaten Sarmi. Setelah ditangkap, maka pihaknya langsung menyita uang sebagian yang masih ada, tetapi sebagian lagi mereka sudah menggunakannya.

“Atas perbuatan yang dilakukan keempat tersangka, maka mereka (tersangka) dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya. (bet/wen)

newsportal

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

13 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

14 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

14 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

15 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

15 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

16 hours ago