

JAYAPURA- Merabaknya pendemik virus Corona atau covid-19 yang cukup memprihatinkan membuat Polresta Jayapura Kota menghentikan beberapa pelayanan masyarakat hingga dua minggu kedepan.
Layanan masyarakat yang dihentikan sementara waktu hingga batas yang ditentukan antara lain layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Kriminal Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Ijin Keramaian dan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menyampaikan untuk layanan pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tetap berjalan seperti biasanya. “Kami hentikan layanan itu sempai dua minggu kedapan, hal ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19,” jelas Jahja yang dikonfirmasi, Senin (30/3).
Lanjut Jahja, selain layanan masyarakat. Jam kunjungan terhadap tahanan di Mapolresta Jayapura Kota ditiadakan sementara waktu. “Untuk jam besuk bagi tahanan baik dari keluarga dan kerabat tidak diperkenankan apalagi membawa makanan dari luar, hal itu dilakukan demi memutuskan penyebaran covid 19,” ucapnya. (fia/wen)
Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait di Jayapura, Selasa, mengatakan ASN tidak boleh hanya hadir…
“Energi bukan sekadar soal pembangkit, jaringan dan investasi. Energi adalah kebutuhan dasar untuk menerangi…
Menurut Rustan, kesadaran masyarakat untuk mendonorkan darah secara sukarela saat ini mulai menunjukkan perkembangan…
Abisai mengajak seluruh masyarakat di tiga kampung Skouw untuk menjadikan perjalanan 112 tahun Injil…