

JAYAPURA- Merabaknya pendemik virus Corona atau covid-19 yang cukup memprihatinkan membuat Polresta Jayapura Kota menghentikan beberapa pelayanan masyarakat hingga dua minggu kedepan.
Layanan masyarakat yang dihentikan sementara waktu hingga batas yang ditentukan antara lain layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Kriminal Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Ijin Keramaian dan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menyampaikan untuk layanan pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tetap berjalan seperti biasanya. “Kami hentikan layanan itu sempai dua minggu kedapan, hal ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19,” jelas Jahja yang dikonfirmasi, Senin (30/3).
Lanjut Jahja, selain layanan masyarakat. Jam kunjungan terhadap tahanan di Mapolresta Jayapura Kota ditiadakan sementara waktu. “Untuk jam besuk bagi tahanan baik dari keluarga dan kerabat tidak diperkenankan apalagi membawa makanan dari luar, hal itu dilakukan demi memutuskan penyebaran covid 19,” ucapnya. (fia/wen)
Tim Persipura Jayapura sudah dipastikan akan kedatangan pelatih kepala baru. Ini setelah juru taktik musim…
Menurut Anthon, penetapan tersangka yang dilakukan setelah penggeledahan dan kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara…
Dari rekaman suara selama 13,56 menit yang tersebar terdengar jelas jika Wesley nampak ikut berduka…
Ada sejumlah rute dan salah satunya menuju Mamberamo Raya. Ya jika hanya mengandalkan pesawat tentu…
Paru-paru basah atau pneumonia merupakan infeksi pada jaringan paru-paru yang menyebabkan kantung udara terisi cairan…
Peristiwa tersebut terjadi setelah hujan lebat selama beberapa hari yang dipicu Topan Maysak mengakibatkan banjir…