

Penyidik Satlantas saat menyerahkan AS (39) Tersangka kasus kecelakaan lalulintas di Kejari Jayapura, Jumat (22/8). (Foto/humas Polresta).
JAYAPURA-Penyidik Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Jayapura Kota resmi menyerahkan seorang tersangka kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan seorang pelajar, ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (22/8).
Tersangka yang diketahui berinisial AS (39), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Sarmi, diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan dilakukan langsung oleh penyidik kepada Jaksa Mohammad Arifin, SH, di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kasat Lantas AKP Muh. Akbar, membenarkan hal tersebut.
“Penyidik telah menyerahkan tersangka berinisial AS bersama barang bukti ke JPU setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap. Dengan demikian, perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban Fatir (19) segera masuk tahap persidangan,” ungkap AKP Akbar.
Adapun peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa (15/4) sekitar pukul 23.45 WIT di kawasan Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura. Saat itu, AS yang mengendarai mobil Toyota Yaris PA 1650 AF, diduga dalam kondisi terpengaruh minuman keras dan melaju dengan kecepatan tinggi.
Diduga hilang kendali, mobil tersebut masuk ke jalur kanan atau berlawanan arah, hingga akhirnya menabrak sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z PA 2640 JP yang dikendarai korban Fatir, seorang pelajar berusia 19 tahun.
Page: 1 2
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…