

Pemerintah Kota Jayapura dan aparat gabungan TNI Polri, Satpol PP saat melakukan pemusnahan miras hasil operasi gabungan di Kota Jayapura selama Natal dan Tahun Baru, Rabu (10/1). (FOTO:Mboik/Cepos)
JAYAPURA – Polisi nampaknya tak main – main melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras. Jika masih menganggap semua bisa diatur nampaknya pemilik toko harus siap – siap “digulung”. Ini seperti yang dialami sebuah toko miras di Abepura yang akhirnya harus gigit jari usai isi gudangnya dibawa ke kantor polisi.
Itu tak lain karena pemilik toko tidak mengindahkan batas jam operasional. Masih tetap berjualan meskipun telah diingatkan waktu batas waktu. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Agus Pombos dengan melakukan patroli memantau semua titik yang menjual miras.
Dari Waena hingga Jayapura semua dicek dan ternyata saat melintas di Abepura ada satu toko yang memiliki izin penjualan akhirnya didatangi. Ini karena toko tersebut masih melayani pembeli meski sudah melewati batas waktu operasional.
“Kami datangi dan mengamankan barang-barang jualannya berupa miras yang jumlahnya mencapai 70 karton dengan berbagai jenis serta merk,” beber Pombos.
Page: 1 2
Emma menjelaskan bahwa akar persoalan ini mencakup tiga poin utama, krisis obat-obatan psikotropika, keterlambatan pembayaran…
Berdasarkan informasi, aktivitas kembali normal di RSJ tersebut setelah pihak rumah sakit, mulai dari suster…
Menurut Tan, salah satu faktor utama yang terus dipersoalkan adalah pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera)…
Carles merasa yakin meskipun anaknya tergolong nakal di sekolah itu, namun besar harapan anaknya bisa…
Tim SAR Gabungan, lanjutnya, menuju ke Selatan Tenggara mendekati lokasi kejadian. Pencarian tidak lagi dilakukan…
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra,…