

Barang bukti ganja yang diamankan oleh pihak kepolisian, Kamis (22/1).
SENTANI – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Jayapura. Seorang pria berinisial JLD (24) berhasil diamankan karena diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (22/1) sekitar pukul 10.30 WIT di parkiran Hotel Suni Sentani, Kabupaten Jayapura, setelah sebelumnya petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya rencana transaksi narkotika jenis ganja di seputaran Sentani pada Rabu malam (21/1).
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi yang dicurigai hingga akhirnya diketahui bahwa transaksi akan dilakukan pada Kamis pagi di parkiran Hotel Suni Sentani,” ujar AKP Bima, dalam rilisnya, Jumat (23/1).
Page: 1 2
Meski sama-sama gagal melangkah ke final, duel ini diprediksi tetap berlangsung sengit. Prancis ingin menutup…
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Selatan agar mengoptimalkan penggunaan…
Aksi ini dilakukan pasca-sidang lanjutan gugatan terhadap Bupati Merauke terkait rencana pembangunan jalan akses…
Sejumlah pejabat teras Polri turut mendampingi Fadil, di antaranya Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol.…
Menurut Setyo, pendekatan pencegahan menjadi prioritas utama karena dinilai lebih efektif dalam membangun tata…
Kepala Karantina Papua Tengah Anton Panji Mahendra mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai bagian dari tugas Barantin…