Pada saat di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang baru turun dari kendaraan angkutan umum. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 6 (enam) bungkus plastik klip bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat total sekitar ± 30 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam kantong plastik warna biru dan tas belanja warna biru milik terduga pelaku.
“Terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya,” tambahnya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses penyidikan. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Hingga pukul 09.00 WIT, jumlah pegawai yang hadir baru mencapai sekitar 50 persen. Bahkan, pada…
Peristiwa ini menyebabkan sejumlah barang berharga raib, mulai dari uang tunai hingga perhiasan milik korban.…
Dalam sidak tersebut, Wakil Wali Kota meninjau langsung kondisi pelayanan publik sekaligus mengecek tingkat keaktifan…
Kejaksaan Negeri Merauke saat melakukan eksekusi terhadap Direktur Akademi Kebidanan (Akbid) Yaleka Maro Merauke Titus…
Dalam aksi tersebut para Nakes dan ASN membawa spanduk dengan sejumlah tuntutan. Pertama, masa…
"Kami mau menanyakan ke Tapem, bagaimana dengan penyelesaian tapal batas yang pernah kami duduk tangal…