

Barang bukti ganja yang diamankan oleh pihak kepolisian, Kamis (22/1).
SENTANI – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Jayapura. Seorang pria berinisial JLD (24) berhasil diamankan karena diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (22/1) sekitar pukul 10.30 WIT di parkiran Hotel Suni Sentani, Kabupaten Jayapura, setelah sebelumnya petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya rencana transaksi narkotika jenis ganja di seputaran Sentani pada Rabu malam (21/1).
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi yang dicurigai hingga akhirnya diketahui bahwa transaksi akan dilakukan pada Kamis pagi di parkiran Hotel Suni Sentani,” ujar AKP Bima, dalam rilisnya, Jumat (23/1).
Page: 1 2
Pada tahun 2024, jumlah masyarakat yang menjalani tes malaria sebanyak 358.589 orang dengan temuan kasus…
Erick Ohee menilai aksi pemalangan tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat yang menuntut hak mereka agar…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil melalui Kapolsek Kawasan Bandara Sentani Iptu…
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Yusuf Yambe Yabdi, mengatakan pada tahun ini terdapat beberapa proyek…
Koordinator Jurnalis Kabupaten Jayapura sekaligus Ketua FJPI Papua, Kornelia Mudumi mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk…
General Manager Bandara Internasional Sentani Jayapura, I Nyoman Noer Rohim, mengatakan, dalam program ini, manajemen…