

Barang bukti ganja yang diamankan oleh pihak kepolisian, Kamis (22/1).
SENTANI – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Jayapura. Seorang pria berinisial JLD (24) berhasil diamankan karena diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (22/1) sekitar pukul 10.30 WIT di parkiran Hotel Suni Sentani, Kabupaten Jayapura, setelah sebelumnya petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya rencana transaksi narkotika jenis ganja di seputaran Sentani pada Rabu malam (21/1).
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi yang dicurigai hingga akhirnya diketahui bahwa transaksi akan dilakukan pada Kamis pagi di parkiran Hotel Suni Sentani,” ujar AKP Bima, dalam rilisnya, Jumat (23/1).
Page: 1 2
Gubernur Papua Pegunungan, Dr. (HC John Tabo, S.E., M.BA. Penyerahan DPA ini menandai dimulainya pelaksanaan…
Terkait tudingan adanya tarif rumah sakit yang dinilai mahal, dr. Daisy membantah adanya penerapan tarif…
Menurut Bupati, penerapan manajemen talenta menjadi langkah strategis untuk memastikan ASN bekerja secara profesional dan…
Direktur RS Bhayangkara Jayapura melalui Kepala Instalasi Kamar Jenazah, dr. Ilham A. Hamka, menjelaskan bahwa…
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini tidak hanya pemindahan kewenangan, tetapi juga mencakup peralihan pegawai,…
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kunjungan Solidaritas Perempuan Indonesia Kabinet Merah Putih (Seruni KMP)…