Categories: METROPOLIS

Tingkatan Retribusi Sampah, DLHK Harus Perkuat Sistem Tagihan Online

JAYAPURA -Pemerintah Kota Jayapura terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan berbagai langkah strategis, salah satunya melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi dan Penetapan Target PAD Tahun 2026 yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru di Jayapura, Jumat (17/20) lalu.

Dalam rapat yang diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan dan mitra strategis Pemerintah Kota, Rustan Saru menyoroti masih rendahnya realisasi retribusi persampahan hingga Oktober 2025.

Berdasarkan data yang dipaparkan, realisasi retribusi baru mencapai Rp570 juta dari target Rp2 miliar, atau sekitar 28,5 persen. Rustan Saru menilai capaian tersebut perlu segera ditingkatkan dengan memperkuat sistem pelayanan dan mekanisme penagihan, khususnya melalui penerapan sistem pembayaran online.

“Sekarang ini sudah zaman teknologi. Coba buat terobosan seperti PDAM, ada aplikasi khusus untuk bayar retribusi sampah, sehingga masyarakat tidak perlu repot mencari petugas. Lewat handphone saja sudah bisa membayar,” tegas Rustan Saru saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (20/10).

Ia juga meminta DLHK agar memperkuat sistem digitalisasi pembayaran dengan memperluas jangkauan layanan berbasis aplikasi. Menurutnya, sistem online akan memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan retribusi daerah.

Selain itu, Wakil Wali Kota itu mengingatkan agar seluruh petugas di lapangan benar-benar menjalankan tugasnya dengan disiplin, memastikan pelayanan kebersihan berjalan optimal dan masyarakat merasa dilayani.

“Kalau petugasnya rajin dan pelayanan berjalan baik, masyarakat akan sadar dan mau membayar. Jadi pelayanan dan kesadaran publik harus berjalan beriringan,” ujarnya.

Rustan juga menekankan pentingnya kolaborasi antara kelurahan, distrik, serta RT/RW dalam mendata warga yang wajib membayar retribusi sampah. Sebab, retribusi ini merupakan tanggung jawab bersama sebagai bagian dari menjaga kebersihan dan keindahan Kota Jayapura.

“Setiap rumah tangga dikenakan retribusi Rp50 ribu per bulan, kecuali bagi warga tidak mampu. Pemerintah sudah memberikan kebijakan keringanan bahkan pembebasan bagi mereka yang kurang mampu, tapi bagi warga yang mampu harus taat membayar sesuai aturan,” jelasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

MRP Merasa “Ditinggalkan’

Nerlince menegaskan, hingga kini MRP tidak pernah mendapatkan data resmi mengenai jumlah maupun identitas investor…

6 hours ago

Pemkab Jayapura Fokus Dorong Pemekaran Wilayah Grime Nawa

Bupati Jayapura Yunus Wonda mengatakan, pemekaran Grime Nawa merupakan komitmen pemerintah daerah yang akan diperjuangkan…

7 hours ago

Anggap Protes MBG Hanya Karena Khawatir

Angka yang sejatinya bisa memperbaiki wajah pendidikan Indonesia ketimbang berkutat dengan program yang terkesan hanya…

7 hours ago

16 Adegan Diperagakan, Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Ojol

Kegiatan tersebut dipimpin oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum…

8 hours ago

Satu Markas OPM Berhasil Diduduki TNI

Dia menyebutkan jika patroli keamanan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti ancaman bersenjata yang mengganggu stabilitas keamanan…

8 hours ago

Persipura Pecahkan Rekor Jumlah Penonton

Sebanyak 19.612 penonton hadir dalam laga yang berakhir dengan skor 1-1 itu. Jumlah ini mengungguli…

9 hours ago