

Anthon Raharusun
JAYAPURA-Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jayapura menolak seluruhnya permohonan Praperadilan Tersangka tindak pidana Narkotika berinisial IG. Hakim menilai tindakan BNN menangkap dan menahan IG, sesuatu yang perlu dan terdesak, sehingga perlu proses hukumnya ditindaklanjuti.
Menanggapi hal itu Kuasa Hukum Tersangka (Pemohon) Anthon Raharusun mengatakan bahwa putusan hakim sangat sangat dangkal. “Menurut Kami pertimbangan hakim ini tidak beralasan cukup,” kata Anthon, Usai mendengar putusan, di PN Jayapura Kamis (18/4).
Pasalnya yang mereka (Pemohon red) diajukan kata dia mengenai proses penggeledahan hingga penahanan tersangka yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum.
“Karena aturannya penangkapan dan penahan tersangka harusnya memenuhi 2 alat bukti yang cukup, tapi itu tidak ada jadi kami mempertanyakan dasar dari putusan hakim ini,” tandasnya.
Anthon mengatakan meski putusan tersebut bersifat final, namun Pihaknya akan melakukan upaya hukum. Pasalnya diduga adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Hakim dalam mengambil keputusan.
Selain upaya hukum, pihak Anthon Raharusun juga akan melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial Wilayah Papua. Sebab diduga adanya tindakan kecurangan yang dilakukan hakim dalam mengambil krputusan. “Kami duga Hakim masuk angin memutuskan perkara ini, kami akan lapor ke Komisi Yudisial,” tegasnya.
Page: 1 2
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…
Enam gubernur serta 42 bupati dan wali kota dari seluruh penjuru Tanah Papua berkumpul di…
Mantan Anggota DPRK Jayawijaya mengaku permintaan penambahan pasukan dari Polda Papua ini bukan tanpa alasan.…
Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…
Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…