Dikatakan adanya praperadilan itu diajukan karena Pemohonpun menilai tindakan BNN Papua (Termohon) dalam melakukan Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka dan Penahan terhadap IG terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Narkotika dilakukan secara sewenang-wenang tanpa berdasarkan hukum atau tanpa adanya bukti permulaan atau bukti permulaan yang cukup minimal dua alat bukti yang sah.
Adapun kasus tersebut bermula, pada tanggal 20 Januari 2024, pukul 21.30 WIT, BNN Papua melakukan penggeledahan di Rumah Kontrakan IG (Pemohon red) di Jalan Poros RT/RW 002/014, Kelurahan Entrop, Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Pada saat penggeledahan itu, IG sedang bertugas di Polres Nduga, yang ada di rumah hanyalah Istri dan anaknya berumur 10 bulan. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurutnya, mata rantai penyalahgunaan Solar subsidi harus segera diputus karena dampaknya sudah sangat merugikan…
Abisai juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di kalangan pemuda pasca Musyawarah Daerah (Musda). Ia…
Menurut Evert, buku cerita rakyat tersebut akan menjadi jembatan yang menghubungkan masa lalu, masa…
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Papua menggelar sosialisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) serta Pencegahan,…
–Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan Majelis Rakyat Papua (MRP) mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus)…
Kejuaraan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Juni 2026, dibuka secara…