Dikatakan adanya praperadilan itu diajukan karena Pemohonpun menilai tindakan BNN Papua (Termohon) dalam melakukan Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka dan Penahan terhadap IG terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Narkotika dilakukan secara sewenang-wenang tanpa berdasarkan hukum atau tanpa adanya bukti permulaan atau bukti permulaan yang cukup minimal dua alat bukti yang sah.
Adapun kasus tersebut bermula, pada tanggal 20 Januari 2024, pukul 21.30 WIT, BNN Papua melakukan penggeledahan di Rumah Kontrakan IG (Pemohon red) di Jalan Poros RT/RW 002/014, Kelurahan Entrop, Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Pada saat penggeledahan itu, IG sedang bertugas di Polres Nduga, yang ada di rumah hanyalah Istri dan anaknya berumur 10 bulan. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Melalui tulisan panjang di akun X pribadinya, SBY mengungkapkan, selama tiga tahun terakhir ia secara…
Striker berusia 40 tahun itu akan menambah ke dalam lini depan pasukan Mutiara Hitam pada…
"Saat ini pembangunan Papua tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan…
Humas SAR Jayapura, Silvia Yoku, menyampaikan bahwa operasi pencarian resmi telah dihentikan. Ia menjelaskan, keputusan…
Pengungkapan berawal dari kecurigaan seorang kru maskapai Asian One berinisial MAAP terhadap sebuah paket titipan…
Wali Kota mengungkapkan bahwa sejumlah pedagang buah musiman sempat mengajukan permohonan secara langsung untuk berjualan…