Dikatakan adanya praperadilan itu diajukan karena Pemohonpun menilai tindakan BNN Papua (Termohon) dalam melakukan Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka dan Penahan terhadap IG terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Narkotika dilakukan secara sewenang-wenang tanpa berdasarkan hukum atau tanpa adanya bukti permulaan atau bukti permulaan yang cukup minimal dua alat bukti yang sah.
Adapun kasus tersebut bermula, pada tanggal 20 Januari 2024, pukul 21.30 WIT, BNN Papua melakukan penggeledahan di Rumah Kontrakan IG (Pemohon red) di Jalan Poros RT/RW 002/014, Kelurahan Entrop, Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Pada saat penggeledahan itu, IG sedang bertugas di Polres Nduga, yang ada di rumah hanyalah Istri dan anaknya berumur 10 bulan. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Pegunungan mendorong penyelenggaraan pekan olahraga daerah atau Porda guna…
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI Papua, Arya Sinulingga, akan melakukan koordinasi dengan pengurus PSSI Papua…
Presiden Direktur NCK, Owen Rahadiyan, mengaku puas terhadap perkembangan permainan tim selama masa pemusatan latihan…
- Sebanyak 89 crosser akan saling adu kecepatan pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Grasstrack Region VI,…
Theo menilai kasus dugaan penyanderaan itu masih belum jelas karena adanya perbedaan informasi antara pihak…
Merespon terkait dengan kasus tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, M.Hum., menegaskan…