Categories: METROPOLIS

Pencarian Ditutup, Dua Nelayan Belum Ditemukan

JAYAPURA–Tim SAR gabungan secara resmi menutup proses pencarian terhadap dua orang nelayan asal Kota Jayapura yang dilaporkan hilang saat melaut di Perairan Jayapura, sejak Minggu (4/1) malam. Kedua nelayan tersebut masing-masing bernama Agus Salim (30) dan Sa’di (40).

Namun, hingga Senin (19/1), keberadaan kedua nelayan tersebut belum juga diketahui. Tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan korban maupun perahu yang mereka gunakan saat melaut.

Humas SAR Jayapura, Silvia Yoku, menyampaikan bahwa operasi pencarian resmi telah dihentikan. Ia menjelaskan, keputusan penutupan dilakukan setelah seluruh prosedur pencarian maksimal dilaksanakan sesuai standar operasi SAR.

“Operasi pencarian sudah resmi ditutup sejak Kamis (15/1), karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak membuahkan hasil,” ujar Silvia Yoku melalui pesan WhatsApp, Senin (19/1).

Ia menambahkan, sampai dengan penutupan operasi, Tim SAR tidak menerima informasi baru yang mengarah pada keberadaan kedua nelayan tersebut. “Sampai sekarang tidak ada informasi tambahan, dan hingga penutupan pencarian hasilnya nihil,” jelasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

6 hours ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

14 hours ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

15 hours ago

Jalur  Utara Papua Jadi Prioritas Konektivitas Daerah

Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…

16 hours ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

17 hours ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

20 hours ago