Categories: METROPOLIS

TPP ASN Papua Kini Berbasis Elektronik, Kinerja Jadi Ukuran

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua mulai menerapkan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis elektronik. Kebijakan ini menempatkan disiplin, tanggung jawab dan kinerja sebagai bagian penting dalam menentukan pemberian TPP.

  Implementasi tersebut disosialisasikan melalui Peraturan Gubernur Papua Nomor 50 Tahun 2026 tentang TPP ASN berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, Kamis (17/9).

   Gubernur Papua dalam sambutan yang dibacakan Pj Sekda Papua Christian Sohilait mengatakan, pemberian TPP merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN. Namun, hak tersebut harus diimbangi dengan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

  “Melalui kebijakan ini, kita ingin memastikan bahwa penghargaan terhadap ASN diberikan secara terukur dengan tetap memperhatikan tanggung jawab, kedisiplinan dan hasil kerja dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Christian.

   Ia mengatakan, kondisi fiskal daerah yang terbatas di tengah semakin kompleksnya penyelenggaraan pemerintahan menuntut Pemprov Papua mengelola sumber daya secara efektif, efisien dan bertanggung jawab.

  Karena itu, pemberian TPP disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan harus berjalan seimbang dengan peningkatan disiplin, profesionalisme serta tanggung jawab setiap aparatur.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

11 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

11 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

12 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

12 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

13 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

13 hours ago