Categories: METROPOLIS

Negara Wajib Biayai Kebutuhan Medis Korban Kekerasan

JAYAPURA-Kebijakan tidak ditanggungnya korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual dalam skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjadi perhatian sejumlah kalangan di Papua.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menyulitkan korban, terutama perempuan dan anak dari keluarga kurang mampu, dalam mengakses layanan kesehatan yang berkaitan dengan proses hukum.

Direktur LBH Apik Jayapura, Nur Aida Duwila mengatakan pembiayaan visum et repertum dan pemeriksaan medis merupakan bagian penting dalam proses pelaporan kasus kekerasan. Tanpa dukungan biaya, korban dikhawatirkan tidak melapor.

“Visum merupakan salah satu alat bukti penting dalam penanganan perkara kekerasan seksual maupun KDRT. Jika pembiayaannya tidak ditanggung, tentu akan memberatkan korban, khususnya mereka yang tidak mampu secara ekonomi,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (13/2).

Ia mempertanyakan efektivitas penegakan hukum apabila kebutuhan dasar korban dalam proses pelaporan tidak didukung pembiayaan. Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual seharusnya diikuti dengan dukungan anggaran yang memadai agar korban mendapatkan perlindungan menyeluruh.

Nur Aida Duwila menyebut pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengalokasikan anggaran jika pembiayaan tersebut tidak diakomodasi dalam skema BPJS Kesehatan. Ini merujuk pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik untuk pelayanan perlindungan perempuan dan anak.

“Regulasi tersebut memberikan ruang bagi daerah untuk menggunakan anggaran dalam mendukung layanan perlindungan perempuan dan anak. Ini bisa menjadi dasar kebijakan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.

Selain itu, Nur Aida yang akrab disapa Nona ini, juga menyoroti kemungkinan pengalokasian melalui dana desa sebagaimana diatur dalam kebijakan Kementerian Keuangan, sehingga pemerintah kampung dapat turut berperan dalam mendukung korban di tingkat lokal.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Selama Ramadan, Peredaran Miras dan THM Dibatasi

Kata Abisai, kebijakan tersebut diterbitkan guna menjaga stabilitas keamanan, ketentraman, ketertiban, serta kenyamanan umat Muslim…

4 hours ago

Longsor di Tagime, Akses ke Distrik Kelila, Bokondini dan Kota Wamena Terputus

Plt Kepala BPBD, Damkar dan Satpol PP Romadhon menyatakan Longsor menutup jalan provinsi yang menghubungkan…

4 hours ago

Perlu Penanganan yang Lebih Komplex dan Multi Dimensi

Kata Pugu, jika bandara terus ditutup tentu masyarakat setempat yang akan mengalami betul dampaknya seperti…

5 hours ago

Selama Ramadan, Polres Merauke Gelar Operasi Khusus

Namun begitu, lanjut Irwanto Sawal, tidak semua masjid yang ada di Kota Merauke ditempatkan pengamanan…

5 hours ago

Penutupan 11 Bandara Dinilai Kegagalan Negara Melawan KKB

Dosen Pascasarjana Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak, Anthon Raharusun, menilai kebijakan tersebut…

6 hours ago

Piter Gusbager Kembali Nahkodai DPD Golkar Keerom

Tidak adanya calon pesaing lain menjadi sinyal kuat bahwa kepemimpinan Piter dianggap mampu menjaga soliditas…

6 hours ago