“Kebijakan ini dapat berdampak pada keberanian korban untuk melapor. Tanpa jaminan pembiayaan, korban berisiko mengurungkan niatnya karena keterbatasan dana, terutama untuk kebutuhan visum dan pemeriksaan medis lainnya,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah daerah segera menyusun kebijakan turunan dan skema penganggaran yang berpihak pada korban, agar perlindungan terhadap perempuan dan anak tetap terjamin sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan sebelumnya menyatakan bahwa korban penganiayaan dan kekerasan seksual tidak termasuk dalam manfaat yang dijamin dalam program JKN. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes., mengatakan data tersebut mencakup warga yang mendapat pelayanan kesehatan, baik…
Ribuan objek yang berhasil dipulangkan mencakup, sekitar 1.000 unit artefak kehidupan sehari-hari dan ritual,…
Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jayapura, tenaga kesehatan, TNI-Polri, serta masyarakat yang bergerak menangani…
Aksi pembakaran ban dan penutupan jalan dengan batang kayu ini dilakukan sebagai bentuk protes keras…
Rama mengatakan BGN akan melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan MBG menyusul dua kejadian dugaan keracunan…
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan…