

Satreskrim Polres Jayapura saat mengamankan korban penikaman di Sentani, di RSUD Yowari, Senin (16/2) lalu. (foto:Humas for Cepos)
SENTANI – Team Opsnal Polres Jayapura mengamankan seorang terduga pelaku penikaman yang terjadi di Kompleks Buton, Jalan Makendang, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (16/2) lalu.
Penanganan kasus tersebut dilakukan setelah Team Opsnal menerima penyerahan terduga pelaku dari anggota Sat Intelkam untuk diproses lebih lanjut. Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan penikaman. Kejadian ini dipicu oleh cekcok yang berujung pada penganiayaan terhadap pelaku,” ujar Alamsyah dalam rilis, Selasa (17/2).
Ia menerangkan, pelaku secara spontan mengambil pisau yang berada di lokasi kejadian dan menikam korban pada bagian dada kiri. Usai menjalani interogasi singkat, terduga pelaku langsung diserahkan kepada penyidik
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. “Identitas terduga pelaku berinisial D (26), seorang karyawan cleaning service. Sementara korban berinisial AAR (25), pekerja swasta, warga Jalan Makendang, Sentani,” jelasnya.
Page: 1 2
Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…
Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…
Berdasarkan hasil penyelidikan awal otoritas kepolisian, pelaku melancarkan aksinya dengan skema yang terstruktur. Mereka menjanjikan…
Sebanyak 141 warga negara Indonesia (WNI) tercatat sedang menjalani proses hukum dan hukuman di Papua…
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta C. H. Rahangiar menjelaskan, koordinasi penanganan KLB…
Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6), JAM Pidsus…