Categories: BERITA UTAMA

Penutupan 11 Bandara Dinilai Kegagalan Negara Melawan KKB

JAYAPURA–Kebijakan pemerintah menutup sementara 10 hingga 11 bandara perintis di sejumlah wilayah Papua menuai sorotan publik. Penutupan tersebut dinilai sebagai langkah preventif untuk melindungi keselamatan penerbangan di tengah meningkatnya gangguan keamanan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Dosen Pascasarjana Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak, Anthon Raharusun, menilai kebijakan tersebut memang memiliki dasar yang kuat dari sisi keselamatan, namun sekaligus menjadi cerminan persoalan serius keamanan di Papua. Menurut Anthon, keputusan pemerintah menutup bandara perintis bukan tanpa alasan.

Langkah itu diambil sebagai upaya utama untuk melindungi keselamatan penumpang, awak pesawat, serta menjamin keamanan operasional penerbangan, khususnya di wilayah pedalaman yang rawan gangguan. Tapi satu sisi ini bentuk kegagalan negara dalam memberantas kelompok kriminal bersenjata di Papua.

“Keputusan ini dipicu oleh insiden penembakan pesawat Cessna PK-SNC milik PT Smart Cakrawala Aviation saat hendak mendarat di Papua, yang mengakibatkan pilot dan kopilot meninggal dunia. Itu menunjukkan adanya ancaman serius terhadap keselamatan penerbangan,” ujarnya, Kamis (19/2)

Ia menjelaskan, selain faktor insiden penembakan, aspek pengamanan bandara juga menjadi pertimbangan. Sejumlah bandara perintis dinilai belum memiliki sistem dan tingkat pengamanan yang memadai untuk menjamin keselamatan penerbangan di tengah situasi keamanan yang belum kondusif.

“Langkah ini adalah tindakan preventif untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, sembari menunggu peningkatan pengamanan oleh aparat TNI dan Polri di sekitar bandara,” katanya. Praktisi Hukum ini menegaskan, bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Ia mengutip prinsip hukum klasik Salus Populi Suprema Lex Esto yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.

“Keselamatan warga negara harus diutamakan di atas kepentingan lain. Jadi pemerintah boleh mengambil kebijakan tegas seperti menutup bandara demi melindungi nyawa masyarakat,” tegasnya.

Namun demikian, Ketua DPD Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Jayapura tersebut juga mempertanyakan efektivitas pengamanan yang selama ini dilakukan aparat keamanan di wilayah pedalaman Papua.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pangkogabwilhan Diminta Evaluasi Sistem Operasi di Papua

Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…

20 hours ago

Target Sentuh Atap Langit, Temui Masjid Megah di Tepi Danau

Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…

21 hours ago

Hitung-hitungan Dana Otsus Harus Sampai Akhir Tahun

Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…

1 day ago

Pengelolaan Sagu Harus Bisa Berkelanjutan

Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…

1 day ago

Papua Lepas 840 Calon Jemaah Haji

Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…

1 day ago

Terapi Baru untuk Kanker Stadium Lanjut Kini Tersedia di Dalam Negeri

“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…

1 day ago