Categories: METROPOLIS

Selama Ramadan, Peredaran Miras dan THM Dibatasi

JAYAPURA – Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, resmi menerbitkan Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembatasan dan Larangan Menjual serta Mengonsumsi Minuman Beralkohol selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah di Kota Jayapura.

Kata Abisai, kebijakan tersebut diterbitkan guna menjaga stabilitas keamanan, ketentraman, ketertiban, serta kenyamanan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan di Kota Jayapura.

Dalam instruksi tersebut, Wali Kota mengarahkan kepada para pemegang izin tempat penjualan minuman beralkohol, pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) dan panti pijat, serta seluruh masyarakat Kota Jayapura untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Ditegaskan bahwa tidak diperkenankan menjual maupun mengonsumsi minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadan sesuai dengan ketentuan dalam instruksi tersebut,” tegas Abisai Rollo kepada Cenderawasih Pos, Kamis (19/2).

Selain itu, juga ada pembatasan jam operasional tempat usaha. Pada siang hari, seluruh tempat usaha yang menjual minuman beralkohol tidak diperkenankan untuk beroperasi atau membuka penjualan. Sementara pada malam hari, ketentuan jam operasional toko penjual minuman beralkohol legal hanya diperbolehkan buka pukul 20.00 hingga 22.00 WIT.

“Bar, diskotik, kafetaria, karaoke, dan panti pijat diperbolehkan buka pukul 20.00 hingga 24.00 WIT. Sedangkan untuk hotel, operasional tetap berjalan seperti biasa,” ungkapnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Semakin Susah Didapat, Jika Ada Harganya pun Relatif Mahal

Bagi masyarakat adat Sentani, ikan ini bukan sekadar sumber pangan. Gabus Sentani memiliki nilai budaya,…

4 hours ago

Lerai Perkelahian Dua Kelompok Pemuda, Seorang Warga Ditembak Gunakan Senapan Angin

Seorang warga Merauke bernama Jimmy Balagaize (33) terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan…

7 hours ago

Ada 3.617 Pengangguuran Terbuka di Merauke

Kehadiran perusahaan di bidang perkebunan di Merauke khususnya perkebunan kelapa sawit dan sekarang ini perkebunan…

8 hours ago

Kejari Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi RBLH di Hoya

Dalam keterangan yang diterima media ini, Ketua DAD Mimika, Vinsent Oniyoma, mengatakan bahwa berdasarkan informasi…

9 hours ago

Tim Jibom Evakuasi Mortir Diduga Peninggalan Perang Dunia II

Evakuasi dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait temuan benda yang diduga bahan peledak berbahaya. Menindaklanjuti…

10 hours ago

Jelang Tahun Ajaran Baru, Warga Serbu Dukcapil Jayawijaya

Memasuki musim penerimaan siswa baru, kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jayawijaya diserbu…

11 hours ago