Wali Kota juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan aturan ini akan dikenakan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha seperti SITU, SIUP, SIUP-MB, TDP, serta sanksi administratif lainnya kepada pemegang izin.
“Instruksi Nomor 1 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak 19 Februari 2026 hingga 19 Maret 2026,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Jayapura berharap tercipta suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa, sekaligus memperkuat toleransi serta kerukunan antarumat beragama di Kota Jayapura.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Bagi masyarakat adat Sentani, ikan ini bukan sekadar sumber pangan. Gabus Sentani memiliki nilai budaya,…
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan hasil penyelidikan awal menunjukkan…
Bukti tersebut diyakini tidak hanya mengarah pada praktik penyimpangan di internal lembaga, tetapi juga berpotensi…
Aksi spiritual yang diikuti oleh sekira 80 peserta ini berpusat di Lapangan Cigombong, Distrik Abepura,…
Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi memaksakan proyek pembangunan gedung…
Sebanyak 3.053 formasi guru PPPK disiapkan untuk mendukung operasional Sekolah Rakyat, program pendidikan yang digagas…