Wali Kota juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan aturan ini akan dikenakan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha seperti SITU, SIUP, SIUP-MB, TDP, serta sanksi administratif lainnya kepada pemegang izin.
“Instruksi Nomor 1 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak 19 Februari 2026 hingga 19 Maret 2026,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Jayapura berharap tercipta suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa, sekaligus memperkuat toleransi serta kerukunan antarumat beragama di Kota Jayapura.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Persipura baru menelan kekalahan 2-3 dari Barito Putera di Stadion 17 Mei Banjarmasin pada Sabtu…
Namun yang cukup menyita perhatian dua gol Barito Putera ini dihasilkan oleh anak muda Papua…
Banyaknya lahan yang sengaja dibakar oleh oknum warga di wilayah yang sulit di jangkau dengan…
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, mewakili Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, mengatakan…
Kepala Dinas Kominfo Papua, Jeri Agus Yudianto menilai, perubahan pola konsumsi informasi masyarakat membuat…
Kapolres Boven Digoel Kompol Dian Novita Pitherzs melalui Kasi Humas Aipda Ikhsan mengatakan, berdasarkan keterangan…