Categories: METROPOLIS

Selama Ramadan, Peredaran Miras dan THM Dibatasi

Wali Kota juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan aturan ini akan dikenakan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha seperti SITU, SIUP, SIUP-MB, TDP, serta sanksi administratif lainnya kepada pemegang izin.

“Instruksi Nomor 1 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak 19 Februari 2026 hingga 19 Maret 2026,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Jayapura berharap tercipta suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa, sekaligus memperkuat toleransi serta kerukunan antarumat beragama di Kota Jayapura.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Sertifikasi Pramusaji, Perkuat Kompetensi SDM Pariwisata 

  Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, melalui Staf Ahli Wali Kota, Sem Stenly Merauje,…

15 hours ago

Dipicu Masalah Asmara, Dua Kelompok Warga di Merauke Saling Serang

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…

16 hours ago

Lautan Batu Apung Kepung Pantai Hamadi

Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…

18 hours ago

Nasib Ratusan Mahasiswa Penerima Beasiswa SUP Terancam

  Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…

1 day ago

DPR Kota Jayapura Warning Pemkot

  Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…

1 day ago

Bangunan Liar dan Alih Fungsi Lahan Diminta Ditindak Tegas

   Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…

1 day ago