Categories: METROPOLIS

Selama Ramadan, Peredaran Miras dan THM Dibatasi

Wali Kota juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan aturan ini akan dikenakan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha seperti SITU, SIUP, SIUP-MB, TDP, serta sanksi administratif lainnya kepada pemegang izin.

“Instruksi Nomor 1 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak 19 Februari 2026 hingga 19 Maret 2026,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Jayapura berharap tercipta suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa, sekaligus memperkuat toleransi serta kerukunan antarumat beragama di Kota Jayapura.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Comeone RD!

Persipura harus kerja keras agar tidak kembali tersungkur dari Laskar Badai Pantura. Kendal Tornado FC…

2 days ago

Tidak Ada Lagi Hutan Tersisa di Papua Selatan untuk Investasi Baru

‘’Untuk saat ini, hutan yang berpotensi untuk itu semuanya sudah digunakan oleh negara. Untuk program-program…

2 days ago

Wejangan Mantan Pemain, Persipura Harus Cetak Gol Duluan

Stevie yakin mantan klubnya itu bisa mendulang poin di markas Laskar Badai Pantura julukan Kendal…

2 days ago

Tolak Kenaikan Tarif 3 Komponen Peti Kemas, JPT Gelar Aksi Mogok Kerja

Aksi mogok ini menyebabkan lumpuhnya aktivitas bongkar muat di pelabuhan Merauke. Bahkan dari pantauan media…

2 days ago

Antisipasi Lonjakan Harga, TPID Sidak ke Bulog dan Pasar Hamadi

Ia menegaskan, pemantauan dilakukan agar tidak terjadi kekosongan stok menjelang hari raya yang dapat memicu…

2 days ago

Tuntaskan Konflik Batas Adat, Kapolda Papua Tengah Hadir di Kapiraya

Menurut Marthen, ini penting untuk memastikan tidak ada lagi klaim sepihak di kemudian hari serta…

2 days ago