Categories: METROPOLIS

Selama Ramadan, Peredaran Miras dan THM Dibatasi

Wali Kota juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan aturan ini akan dikenakan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha seperti SITU, SIUP, SIUP-MB, TDP, serta sanksi administratif lainnya kepada pemegang izin.

“Instruksi Nomor 1 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak 19 Februari 2026 hingga 19 Maret 2026,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Jayapura berharap tercipta suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa, sekaligus memperkuat toleransi serta kerukunan antarumat beragama di Kota Jayapura.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Panen Kartu, RD Terpaksa Rotasi Pemain

Kondisi tim lawan dapat dimanfaatkan oleh penggawa Mutiara Hitam untuk misi tiga poin. Persipura wajib…

18 hours ago

Ada Yang Langsung Rasakan Manfaat WFH, Ada Yang Tidak Sama Sekali

Di Kabupaten Jayapura, kebijakan ini tidak datang begitu saja. Ia turun dari tingkat provinsi, melalui…

19 hours ago

Trauma Cedera, KaBes Masih Belum DIturunkan

Kabes sempat 6 kali duduk di bangku cadangan, tapi ia juga tak kunjung mendapatkan kesempatan…

19 hours ago

BWS Papua Serius Atasi Banjir di Keerom

Curah hujan yang tinggi akhir-akhir ini membuat beberapa wilayah di Kabupaten Keerom sempat tergenang. Khususnya…

20 hours ago

Lawan Hoax, Polda Papua Perkuat Kolaborasi Dengan Insan Pers

Wakapolda Papua Brigjen Pol Muhajir melalui Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, menyampaikan…

20 hours ago

Pelatihan Koperasi Merah Putih Tingkatkan Kapasitas Pengurus

emerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Koperasi dan UMKM terus mendorong penguatan kelembagaan koperasi melalui pelatihan…

21 hours ago