

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA – Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, resmi menerbitkan Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembatasan dan Larangan Menjual serta Mengonsumsi Minuman Beralkohol selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah di Kota Jayapura.
Kata Abisai, kebijakan tersebut diterbitkan guna menjaga stabilitas keamanan, ketentraman, ketertiban, serta kenyamanan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan di Kota Jayapura.
Dalam instruksi tersebut, Wali Kota mengarahkan kepada para pemegang izin tempat penjualan minuman beralkohol, pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) dan panti pijat, serta seluruh masyarakat Kota Jayapura untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Ditegaskan bahwa tidak diperkenankan menjual maupun mengonsumsi minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadan sesuai dengan ketentuan dalam instruksi tersebut,” tegas Abisai Rollo kepada Cenderawasih Pos, Kamis (19/2).
Selain itu, juga ada pembatasan jam operasional tempat usaha. Pada siang hari, seluruh tempat usaha yang menjual minuman beralkohol tidak diperkenankan untuk beroperasi atau membuka penjualan. Sementara pada malam hari, ketentuan jam operasional toko penjual minuman beralkohol legal hanya diperbolehkan buka pukul 20.00 hingga 22.00 WIT.
“Bar, diskotik, kafetaria, karaoke, dan panti pijat diperbolehkan buka pukul 20.00 hingga 24.00 WIT. Sedangkan untuk hotel, operasional tetap berjalan seperti biasa,” ungkapnya.
Page: 1 2
Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…
Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…
al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…
Suasana di lingkungan Lapas Abepura, Kamis (23/4) terlihat lain dari biasannya. Jajaran Lapas Abepura terlihat…
Ketua MRP Nerlince Wamuar menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua (DPRP), dan…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan larangan keras terhadap aktivitas konsumsi minuman keras (miras) di lingkungan…