

71 Paket ganja seberat 1 kilogram diamankan dari dua penyelundup sesaat setelah tiba di Pelabuhan Biak dari Jayapura. (ANTARA/HO/Humas Polda Papua)
JAYAPURA – Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya mengatakan, dua orang penyelundup dan pengedar ganja ditangkap dengan barang bukti satu kilogram ganja. Kedua penyelundup ganja ditangkap setibanya di pelabuhan Biak dari Jayapura, kata Kapolres Biak Numfor, AKBP Arjuna Wijaya, Sabtu (12/9).
Dihubungi dari Jayapura, AKBP Arjuna mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka, mereka ditangkap dalam dua hari berturut-turut yakni tersangka RU ditangkap Minggu (6/9) dengan membawa tiga paket berisi 39,62 gram ganja.
Kemudian Senin (7/9), anggota menangkap GKY yang membawa 68 paket seberat 970,9 gram. “71 Paket ganja itu rencananya diperjualbelikan namun setibanya di Pelabuhan Biak, keduanya ditangkap,” kata AKBP Arjuna.
Menurutnya, dari pengakuan kedua tersangka yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara itu dibeli di Jayapura.
Page: 1 2
Yuliani menjelaskan, kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berupa tindakan yang menimbulkan penderitaan secara…
Menurut Rustan, Siskamling merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun keamanan berbasis lingkungan. Kehadiran…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari…
Abisai menilai capaian realisasi anggaran hingga saat ini masih perlu terus didorong. Karena itu,…
Christian menyinggung masih terjadinya gangguan keamanan yang berdampak pada fasilitas transportasi di sejumlah wilayah…
Barto mengatakan, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hak masyarakat. Namun, khusus bagi pelajar, menurutnya…