Ia mengatakan, rencana tersebut mengacu pada ketentuan dalam undang-undang bidang pendidikan yang selama ini menjadi dasar pengaturan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah di berbagai daerah di Indonesia.
“Kita memahami bahwa saat ini kewenangan pendidikan menengah atas/umum berdasarkan regulasi belum sepenuhnya berada di bawah Pemerintah Provinsi Papua. Namun keterbatasan kewenangan tidak boleh membatasi mimpi,”
Sambungnya, sambil terus melakukan pembenahan regulasi dan memperjuangkan penguatan kewenangan pendidikan secara bertahap, Pemerintah Provinsi Papua akan memastikan bahwa konsep Pace dan Mace tetap berialan dan menjadi roh pembangunan pendidikan di Papua. Karena visi tidak boleh berhenti hanya karena administrasi, Visi harus terus berjalan demi masa depan generasi Papua. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Menurut Mathius, salah satu kebutuhan yang cukup mendesak bagi warga saat ini adalah bahan…
Kepala Dinas Kesehatan Papua Selatan dr. Benedicta Herlina Rahangiar mengatakan dokter spesialis yang disiapkan antara…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengatakan penyaluran bantuan dilakukan pada hari terakhir…
Menanggapi lonjakan angka kasus tersebut, Dinas Kesehatan meluncurkan serangkaian inovasi programatik untuk memutus rantai penularan.…
Penertiban yang dijalankan oleh tim gabungan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop)…
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mencatat kenaikan signifikan pada penerimaan retribusi di Pasar…