

Suasana dalam persidangan di PN Jayapura, saat terdakwa mendengar pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Selasa (12/8) (foto:Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Sidang perdana pelanggaran Keimigrasian oleh (Wargan Negara Asing) WNA Papua Nugini (PNG) pada, Selasa (12/8) di Pengadilan Negeri kelas 1A Jayapura dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda.
Sidang dipimpin oleh Zaka Talpatty selaku Hakim ketua dalam perkara itu didampingi
Ronald Louterboom, SH.,MH., dan Korneles Waroi, SH., selalu hakim anggota, sempat dinyatakan skorsing.
Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum ingin menghadirkan salah seorang saksi, tetapi tidak berlanjut dengan alasan salah seorang hakim yang menangani perkara tersebut memiliki hubungan ayah dan anak dengan salah satu penasehat hukum dari keempat terdakwa.
Keempat terdakwa yang disidang, yakni Adrian Lohumbo , Nimbaken Tibli, Amstrong Kupe dan Melchior Nemo. Kepada Cenderawasih Pos di PN Jayapura, Kuasa hukum Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H mengatakan keempatnya dituduh melanggar Pasal 113 dan Pasal 119 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Anton, kasus tersebut merupakan kasus yang sangat sederhana tetapi dibikin completed dan ribet. Padahal keempat terdakwa tersebut jelas-jelas memiliki visa lintas batas yang resmi. Sementara banyak orang lainnya yang melintas tanpa memiliki dokumen yang resmi atau ilegal dibiarkan pergi.
Kondisi ini pun sangat memprihatinkan terhadap oknum-oknum yang bertugas di lintas batas RI-PNG. Sangat disayangkan karena mereka yang memiliki visa dan izin resmi justru ditahan. Menurutnya dalam kasus tersebut diduga kuat ada terjadi pemerasan terhadap kliennya.
Page: 1 2
Theo menilai kasus dugaan penyanderaan itu masih belum jelas karena adanya perbedaan informasi antara pihak…
Merespon terkait dengan kasus tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, M.Hum., menegaskan…
BMKG Stasiun Meteorologi Mozes Kilangin Timika mengimbau warga Kabupaten Mimika untuk mewaspadai cuaca ekstrem akibat…
Asap yang disinyalir dari kebakaran hutan dan lahan ini justru muncul dari arah negara tetangga…
Penempatan personel tersebut dilakukan menyusul persoalan pemalangan Kantor Dinas Kesehatan yang sebelumnya membuat aktivitas pegawai…
Di tengah tuntutan pemenuhan hidup, Komunitas Laskar Di Rantau (LDR) telah membuktikan bahwa keterbatasan dan…