

Tersangka kasus Narkotika saat diserahkan ke Kejari Jayapura, Senin (10/8) (Foto/Humas Polresta)
Polisi Musnahkan Barang Bukti Berbagai Jenis Narkotika
JAYAPURA–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Senin (10/8).
Kedua tersangka masing-masing berinisial CR (20) dan DS (22). Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja yang terjadi di wilayah Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede mengatakan, perkara tersebut berawal dari kejadian pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIT di kawasan Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Dalam proses penyidikan, kata Febry, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja, 14 bungkus plastik bening ukuran besar berisi ganja, serta satu buah tas ransel berwarna abu-abu. “Dalam proses penyidikan, penyidik Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut,” ujar Febry.
Page: 1 2
Menurut Axel, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam kegiatan Rakernis bersama Densus 88 AT Polri, terdapat…
Setelah hampir empat bulan terhenti akibat pemalangan sekolah, aktivitas belajar mengajar di SD Inpres Kampung…
Ketua Fraksi Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, Willem Zaman Bonai, menegaskan bahwa masyarakat adat…
Sebelas SPPG yang disuspend karena persoalan IPAL berada di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten…
“Setiap kegiatan atau program, khususnya pembinaan dan penyaluran bantuan, baik berupa dana maupun alat…
PT PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIWP2B) menyebut jarak aman pemasangan…