

Tersangka kasus Narkotika saat diserahkan ke Kejari Jayapura, Senin (10/8) (Foto/Humas Polresta)
Polisi Musnahkan Barang Bukti Berbagai Jenis Narkotika
JAYAPURA–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Senin (10/8).
Kedua tersangka masing-masing berinisial CR (20) dan DS (22). Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja yang terjadi di wilayah Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede mengatakan, perkara tersebut berawal dari kejadian pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIT di kawasan Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Dalam proses penyidikan, kata Febry, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja, 14 bungkus plastik bening ukuran besar berisi ganja, serta satu buah tas ransel berwarna abu-abu. “Dalam proses penyidikan, penyidik Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut,” ujar Febry.
Page: 1 2
Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…
Kepala Dinas Kesehatan Lanny Jaya, Niel Yigibalom, SKM., M.Si., menyampaikan kondisi tersebut dalam rapat bersama…
Wakil Gubernur Papua Pegununugan Dr. Ones Pahabol, SE, MM menyatakan tak bisa dipungkiri lagi jika…
Momen ini menjadi tonggak penting bagi kebangkitan Pramuka di Kabupaten Keerom setelah sempat vakum selama…
Penertiban dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan Boplas yang dinilai meresahkan.…
Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…