

Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura mengamankan 79 botol minuman keras lokal jenis Boplas di Doyo Lama, Kamis (24/9). (foto:Polres for Cepos)
SENTANI – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura mengamankan 79 botol minuman keras lokal jenis Boplas dalam penertiban aktivitas penjualan dan produksi miras di kawasan Jalan Pembuangan Sampah Belakang AURI, Doyo Lama, Kabupaten Jayapura, Kamis (24/9/2026) malam.
Penertiban dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan Boplas yang dinilai meresahkan. Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra, S.T.K., S.I.K., bersama personel Opsnal kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 21.20 WIT dan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi tempat produksi sekaligus penjualan Boplas.
Dalam penertiban tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YYA (46), warga Kampung Yenewa, Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura.
Selain 79 botol Boplas, petugas turut mengamankan satu pipa yang telah dimodifikasi sebagai alat penyulingan, dua ember berisi endapan bahan pembuatan Boplas serta satu dandang berukuran besar.
Page: 1 2
Momen ini menjadi tonggak penting bagi kebangkitan Pramuka di Kabupaten Keerom setelah sempat vakum selama…
Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…
Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…
Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…
Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…