

Makzi L. Atanay (foto:Mboik Cepos)
JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) mulai menyalurkan dana kampung/desa tahap pertama tahun 2026 kepada kampung-kampung yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, mengatakan mekanisme penyaluran dana kampung dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama dan kedua masing-masing sebesar 40 persen, sedangkan tahap ketiga sebesar 20 persen dari total dana yang diterima setiap kampung.
Namun terdapat pengecualian bagi Kampung Koya Kosso yang telah berstatus sebagai kampung mandiri. Untuk kampung tersebut, penyaluran dana dilakukan hanya dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua sebesar 40 persen.
“Penyaluran dana kampung tahap pertama tahun 2026 saat ini sudah mulai berjalan,” ujar Makzi saat dikonfirmasi, Jumat (6/3).
Ia menjelaskan, dari total 14 kampung yang ada di Kota Jayapura, saat ini sudah lima kampung yang berhasil mencairkan dana tahap pertama. Sementara sembilan kampung lainnya masih dalam proses melengkapi dokumen administrasi sebagai syarat pencairan.
“Kita targetkan paling lambat minggu depan penyaluran tahap pertama ini sudah rampung,” katanya.
Adapun kampung yang telah menerima pencairan dana tahap pertama antara lain Kampung Kayu Batu, Nafri, Enggros, Koya Kosso, Skouw Yambe, dan Yoka.
Sementara sembilan kampung lainnya sebenarnya telah menyelesaikan tahapan perencanaan. Saat ini prosesnya tinggal menunggu kelengkapan dokumen dari beberapa bidang serta administrasi lain yang masih diperlukan.
Menurut Makzi, penyaluran dana kampung tahap pertama tahun ini memang sedikit mengalami keterlambatan. Idealnya, proses pencairan sudah dapat diselesaikan pada Februari lalu. “Penyaluran tahap pertama ini memang sedikit terlambat karena seharusnya pada Februari kemarin semua sudah rampung,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, syarat penyaluran tahap pertama meliputi Peraturan Kampung (Perkam) tentang Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPK), Perkam tentang APB Kampung, serta rencana penggunaan dana.
Selain itu, pencairan dana desa juga menggunakan surat kuasa dari wali kota kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Untuk tahap kedua, pencairan akan dilakukan setelah kampung menyampaikan laporan pertanggungjawaban (SPJ).
Sementara realisasi penggunaan dana pada tahap sebelumnya harus mencapai 100 persen sebelum memasuki tahap berikutnya.
Page: 1 2
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…