

Sekda kota Jayapura, Frans Pekey
JAYAPURA-Aturan pemerintah menghendaki ASN boleh ikut kampanye, tapi ASN tidak boleh mengenakan atau memakai atribut partai atau kandidat yang sedang bertarung.
Sekda kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, kebijakan tersebut sebenarnya sangat bagus dan tepat karena menyangkut hak pilih dari seorang ASN yang juga boleh memberikan hak pilih atau memilih seorang calon kepala daerah.
Untuk itu pentingnya seorang ASN untuk ikut kampanye sebenarnya hanya dalam konteks mendengarkan isi paparan visi misi dari seorang calon kepala daerah. Dari situ kemudian ASN bisa memberikan hak pilihnya sesuai dengan hati nuraninya.
“Arahan pak Mendagri itu bagus dan tujuannya baik sekali, supaya bisa mendengarkan visi misi, program yang ditawarkan oleh masing-masing calon,” kata Frans Pekey, Selasa (3/9).
Dia menggarisbawahi bahwa keikutsertaan seorang ASN dalam kegiatan kampanye calon kepala daerah sifatnya pasif. Artinya ASN hanya mendengarkan saja, bukan ikut kampanye atau menggunakan atribut paslon atau partai politik
“Jadi mereka dengar-dengar saja itu yang dimaksudkan, tetapi kalau mereka terlibat langsung berarti itu mereka aktif, misalnya mereka pakai pakaian calon atau partai politik atau ikut teriak-teriak, bagian itu yang mungkin dilarang,” katanya.
Page: 1 2
Fakhiri mengatakan, penanganan terhadap warga terdampak kebakaran tidak boleh berhenti pada masa tanggap darurat.…
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Jayapura. Selain memastikan kebutuhan dasar warga terpenuhi, pemerintah…
Kerusakan paling krusial ditemukan tepat setelah tikungan jembatan terowongan menuju tikungan tajam Kampung Buton…
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jayapura, Asep Khalid, mengatakan pendataan…
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Regional Chief Executive Officer (RCEO) BRI Region 18 Jayapura,…
Peralihan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan presiden nomor 155 tahun 2024 yang di tindak lanjuti…