Lebih lanjut Frans Pekey mengatakan ASN memiliki aturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan,bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Undang-undang tersebut mengatur sejumlah larangan dalam pilihan politiknya. Diantaranya, kampanye melalui media sosial, menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS, ikut kampanye dengan fasilitas negara, menghadiri acara partai politik.
“Masih ada beberapa larangan yang termuat di dalam aturan itu yang wajib juga dipenuhi atau diikuti oleh ASN,” tambahnya. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Di Papua, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei tidak hanya menjadi…
Pernyataan tersebut menjadi pembuka dari sederet kebijakan dan program yang diklaim akan meningkatkan kesejahteraan pekerja…
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya melalui Komis C melakukan Sidak ke Dinas Sosial untuk…
Setahun berikutnya, ia menuntaskan S2 di jurusan Informatika dari kampus yang sama pada 2013. Sejak…
Aviasi Penerbangan Trigana Air Service saat ini sedang melakukan efisiensi biaya operasional penerbangan yang cukup…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan menggandeng Global Green Growth Institute (GGGI) dan para pemangku kepentingan…