

Sekda kota Jayapura, Frans Pekey
JAYAPURA-Aturan pemerintah menghendaki ASN boleh ikut kampanye, tapi ASN tidak boleh mengenakan atau memakai atribut partai atau kandidat yang sedang bertarung.
Sekda kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, kebijakan tersebut sebenarnya sangat bagus dan tepat karena menyangkut hak pilih dari seorang ASN yang juga boleh memberikan hak pilih atau memilih seorang calon kepala daerah.
Untuk itu pentingnya seorang ASN untuk ikut kampanye sebenarnya hanya dalam konteks mendengarkan isi paparan visi misi dari seorang calon kepala daerah. Dari situ kemudian ASN bisa memberikan hak pilihnya sesuai dengan hati nuraninya.
“Arahan pak Mendagri itu bagus dan tujuannya baik sekali, supaya bisa mendengarkan visi misi, program yang ditawarkan oleh masing-masing calon,” kata Frans Pekey, Selasa (3/9).
Dia menggarisbawahi bahwa keikutsertaan seorang ASN dalam kegiatan kampanye calon kepala daerah sifatnya pasif. Artinya ASN hanya mendengarkan saja, bukan ikut kampanye atau menggunakan atribut paslon atau partai politik
“Jadi mereka dengar-dengar saja itu yang dimaksudkan, tetapi kalau mereka terlibat langsung berarti itu mereka aktif, misalnya mereka pakai pakaian calon atau partai politik atau ikut teriak-teriak, bagian itu yang mungkin dilarang,” katanya.
Page: 1 2
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan, insiden tersebut bermula dari ulah seorang oknum warga setempat…
Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya kembali bergerak menangani dampak bencana hujan es yang melanda masyarakat di…
Razia tersebut menyasar tiga tempat hiburan malam, yakni Cafe/Bar D'Sultan, Blue Angles dan Cloud9. Kegiatan…
Kenaikan grafik kemiskinan tersebut tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan Jayapura, melainkan menggambarkan…
Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Jayapura juga meluruskan anggapan umum mengenai penetapan kategori Desil dalam…
Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Papua berharap pemerintah daerah terus mempermudah…