

Satpol PP Keerom meninjau langsung bangunan di kawasan hijau yang ada di Kampung Yowong, Distrik Arso Barat, Senin (27/4) (foto:Erianto / Cepos)
Warga Diminta Segera Pindah
KEEROM – Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri di sepanjang jalur hijau ruas jalan Trans Papua, tepatnya mulai dari Kampung Yowong hingga ruas jalan Swakarsa. Langkah ini diambil guna mengembalikan fungsi lahan sebagai Ruang Terbuka Hijau dan meminimalisir risiko dampak bencana alam.
Pada Senin (27/4), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ketahanan Pangan dan Perikanan Keerom bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Keerom turun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi sekaligus memberikan penegasan terakhir kepada warga agar segera mengosongkan lokasi tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ketahanan Pangan dan Perikanan Keerom Triyani Fugu, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Bupati mengenai larangan mendirikan bangunan di kawasan rawan bencana.
Menurutnya, surat edaran ini bukan hal baru karena sudah disosialisasikan sejak beberapa tahun lalu.
“Hari ini kami melakukan sosialisasi kembali terkait surat edaran bupati. Aturan ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2021 dan telah kami distribusikan ke tingkat distrik,” ujar Triyani.
Triyani menekankan bahwa sepanjang jalan Trans Papua dari Kampung Yowong hingga Swakarsa telah ditetapkan dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai Ruang Terbuka Hijau.
Penetapan ini didasari oleh fakta bahwa wilayah tersebut merupakan zona rawan banjir yang kerap merugikan warga secara materiil.
“Kami berharap masyarakat tidak lagi membangun di sepanjang jalan Trans Papua. Kita bisa melihat sendiri bagaimana dampak banjir merusak harta benda selama ini. Melalui KLHS, area ini dikhususkan menjadi ruang terbuka hijau agar tidak ada lagi pemukiman di sana,” ujarnya.
Kemudian Plt. Kasatpol PP Kabupaten Keerom, Orlis Uriagir siap melakukan tindakan represif jika imbauan dan teguran yang diberikan tidak diindahkan oleh masyarakat.
“Apabila bangunan liar masih berdiri setelah peringatan diberikan, kami akan bertindak tegas untuk melakukan pembongkaran,” kata Orlis.
Orlis juga menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan target waktu yang ketat untuk pembersihan area tersebut. “Bulan ini kami mulai bertindak tegas dan kawasan ini harus sudah kosong tahun ini,” tegasnya.
Page: 1 2
Untuk yang pertama diterbangkan di hari kedua pasca insiden penembakan tersebut Korban Aprida Rapi diterbangkan…
Kampung Onam merupakan salah satu kampung Perbatasan yang terletak di pinggiran sungai Sofker. Kampung ini…
Kedelapan tersangka masing-masing FA (30), YA (33), RA (35), ZT (40), OR (29), RA (42),…
Pemerintah Kabupaten Jayapura masih menghadapi pekerjaan rumah dalam penyelesaian kewajiban pembayaran tanah yang telah digunakan…
Dua dari sembilan perempuan yang menjadi korban penculikan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik…
Wakil Bupati Yahukimo Esau Miram, S.IP menyatakan Pemerintah Kabupaten Yahukimo telah mengalokasikan beras sebanyak 13…