Categories: KEEROM

Pemkab Keerom Tertibkan Bangunan di Kawasan Hijau Trans Papua

Warga Diminta Segera Pindah

KEEROM – Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri di sepanjang jalur hijau ruas jalan Trans Papua, tepatnya mulai dari Kampung Yowong hingga ruas jalan Swakarsa.  Langkah ini diambil guna mengembalikan fungsi lahan sebagai Ruang Terbuka Hijau dan meminimalisir risiko dampak bencana alam.

Pada Senin (27/4), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ketahanan Pangan dan Perikanan Keerom bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Keerom turun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi sekaligus memberikan penegasan terakhir kepada warga agar segera mengosongkan lokasi tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ketahanan Pangan dan Perikanan Keerom Triyani Fugu, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Bupati mengenai larangan mendirikan bangunan di kawasan rawan bencana.

Menurutnya, surat edaran ini bukan hal baru karena sudah disosialisasikan sejak beberapa tahun lalu.

“Hari ini kami melakukan sosialisasi kembali terkait surat edaran bupati. Aturan ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2021 dan telah kami distribusikan ke tingkat distrik,” ujar Triyani.
Triyani menekankan bahwa sepanjang jalan Trans Papua dari Kampung Yowong hingga Swakarsa telah ditetapkan dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai Ruang Terbuka Hijau.

Penetapan ini didasari oleh fakta bahwa wilayah tersebut merupakan zona rawan banjir yang kerap merugikan warga secara materiil.

“Kami berharap masyarakat tidak lagi membangun di sepanjang jalan Trans Papua. Kita bisa melihat sendiri bagaimana dampak banjir merusak harta benda selama ini. Melalui KLHS, area ini dikhususkan menjadi ruang terbuka hijau agar tidak ada lagi pemukiman di sana,” ujarnya.

Kemudian Plt. Kasatpol PP Kabupaten Keerom, Orlis Uriagir siap melakukan tindakan represif jika imbauan dan teguran yang diberikan tidak diindahkan oleh masyarakat.

“Apabila bangunan liar masih berdiri setelah peringatan diberikan, kami akan bertindak tegas untuk melakukan pembongkaran,” kata Orlis.
Orlis juga menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan target waktu yang ketat untuk pembersihan area tersebut. “Bulan ini kami mulai bertindak tegas dan kawasan ini harus sudah kosong tahun ini,” tegasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

ABR Kembali Pimpin Golkar Kota Jayapura, Target Pertahankan Palu DPRK

Pelantikan tersebut menjadi momentum penting bagi Partai Golkar untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus menegaskan target…

34 minutes ago

Di Jayapura, Ribuan Masyarakat Antusias Hadiri Diskusi Publik Tentang PSN

Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, Kepala Komnas HAM Papua…

5 hours ago

Bom Peninggalan Perang Meledak, Lima Orang Tewas

Menurut warga, kekuatan ledakan yang terjadi di pinggiran pantai ini terbilang sangat masif. Detik-detik mencekam…

11 hours ago

Pemkot Jayapura Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI

Pemerintah Kota Jayapura kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih Opini Wajar…

12 hours ago

BTM: Amankan Pemain Muda

Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano meminta kepada manajer klub Owen Rahadiyan untuk segera…

13 hours ago

Pipa Induk Patah Akibat Longsor, Distribusi Air PT AMJ Macet

Akibat kerusakan itu, pelayanan air bersih di Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan dan Abepura terdampak…

14 hours ago