Tarsi juga menyoroti alasan gugatan DM yang dianggap tidak berdasar. Dalam persidangan, DM menyebut ketidakcocokan dan perilaku istri yang dianggap tidak menghormatinya serta menggunakan uang untuk membeli kosmetik sebagai alasan perceraian. Namun, seluruh dalil itu tidak disertai bukti maupun saksi yang mendukung.
“Semua dalil hanya tuduhan sepihak. Tidak ada bukti ataupun saksi yang menguatkan pernyataannya. Karena itu, semua tingkat pengadilan menolak gugatan DM,” tegasnya.
Tarsi menduga bahwa gugatan cerai yang diajukan DM hanyalah dalih agar bisa menikahi perempuan lain.
“Berdasarkan pengakuan klien saya, DM meninggalkan rumah sejak istrinya hamil anak kelima dengan usia kandungan tujuh bulan. Setelah diselidiki, selama ini ia tinggal bersama perempuan lain,” ungkapnya.
Selain dugaan penelantaran dan perzinahan, Tarsi juga membeberkan adanya kekerasan yang dilakukan DM. Sang suami disebut beberapa kali datang ke rumah dan membuat keributan, bahkan menganiaya istrinya di hadapan anak-anak mereka.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, pada tahun 2024 lalu, kami telah melaporkan DM ke Polresta Jayapura Kota dan juga ke Polda Papua,” jelas Tarsi.
Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut demi memberikan kepastian hukum kepada kliennya dan kelima anak mereka.
“Saya percaya kepada penyidik untuk menangani laporan ini secara profesional dan adil. Klien saya hanya ingin mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan bagi dirinya dan anak-anaknya,” pungkas Tarsi Hantang. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Koordinator Pos SAR Sarmi, Yohanis Muay, menjelaskan bahwa penghentian operasi dilakukan sesuai dengan prosedur dan…
ETLE Drone ini mulai dioperasikan pada Januari 2026 oleh Subdirektorat Penindakan dan Penegakan Hukum (Subdit…
"Kami jelaskan, stok komoditas beras Bulog di seluruh tanah air. Jadi total stok beras Bulog…
Umar menjelaskan, dalam UU ITE yang baru dipertegas mengenai batasan substansial tentang jenis kebohongan digital…
Ironisnya, lonjakan kebocoran data justru terjadi setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan…
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dirinya belum memutuskan atau menyetujui kenaikan gaji…