

Wakil Gubernur Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol, SE, MM (foto:Denny/ Cepos)
WAMENA – Pemprov Papua Pegunungan menegaskan jika peraturan daerah yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah dan DPR Papua Pegunungan merupakan kebutuhan mendasar dari bawah dan juga disusun berdasarkan undang -undang otonimi khusus Papua sehingga dapat menjadi fundamental atau dasar dari wilayah itu.
Wakil Gubernur Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol, SE, MM menyatakanuntuk prodak hukum yang telah ditetapkan ini sangat spesifik sekali karena ini mengatur tentang aspirasi masyarakat dari bawah sehingga perlu untuk dijadikan produk hukum yang mengikat agar pemerintah bisa melihat masalah -masalah ini.
“Ada beberapa sektor yang saya lihat belum didorong menjadi prodak hukum, karena 8 kabupaten yang ada di Provinsi Papua Pegunungan ini dengan latar belakang yang berbeda baik dari kultur adat istiadat, geografis , budaya dan bahasa daerahnya sehingga perlu didorong satu prodak hukum yang berbeda dengan daerah lain,” ungkapnya Jumat (1/8) di Wamena.
Page: 1 2
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…
Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…
Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…
Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…