Categories: MIMIKA

Perda yang Diusulkan Pemerintah dan DPRP Jadi Kebutuhan Dasar Daerah

WAMENA – Pemprov Papua Pegunungan menegaskan jika peraturan daerah yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah dan DPR Papua Pegunungan merupakan kebutuhan mendasar dari bawah dan juga disusun berdasarkan undang -undang otonimi khusus Papua sehingga dapat menjadi fundamental atau dasar dari wilayah itu.

Wakil Gubernur Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol, SE, MM menyatakanuntuk prodak hukum yang telah ditetapkan ini sangat spesifik sekali karena ini mengatur tentang aspirasi masyarakat dari bawah sehingga perlu untuk dijadikan produk hukum yang mengikat agar pemerintah bisa melihat masalah -masalah ini.

“Ada beberapa sektor yang saya lihat belum didorong menjadi prodak hukum, karena 8 kabupaten yang ada di Provinsi Papua Pegunungan ini dengan latar belakang yang berbeda baik dari kultur adat istiadat, geografis , budaya dan bahasa daerahnya sehingga perlu didorong satu prodak hukum yang berbeda dengan daerah lain,” ungkapnya Jumat (1/8) di Wamena.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

3 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

11 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

12 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

14 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

15 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

16 hours ago