

ILUSTRASI: Korban pemerkosaan. (Kokoh Praba/Dok. JawaPos.com)
MERAUKE- Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Merauke. Seorang oknum guru ngaji berinisial AA (25) diduga lecehkan anak muridnya yang baru berusia 13 tahun. Kasus dugaan pelecehan ini terjadi di rumah pelaku di Merauke 10 Juni 2026 sekira pukul 20.30 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terlapor AA terhadap korban yang berusia 13 tahun tersebut. ‘’Oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Reserse Kriminal Polres Merauke, terlapor AA sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Merauke,’’ kata PS Kasi Humas Ipda Andre, di ruang kerjanya, Jumat (12/6).
Andre menjelaskan kronologi kejadian kasus tersebut berawal saat korban seperti biasa datang ke rumah terlapor untuk les mengaji bersama seorang temannya. Setelah selesai mengaji, korban dan seorang temannya tersebut keluar dan menungu keluarganya di luar rumah untuk dijemput.
Page: 1 2
Yuliani menjelaskan, kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berupa tindakan yang menimbulkan penderitaan secara…
Menurut Rustan, Siskamling merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun keamanan berbasis lingkungan. Kehadiran…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari…
Barto mengatakan, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hak masyarakat. Namun, khusus bagi pelajar, menurutnya…
Dua akademisi ekonomi asal Papua turut memberikan ulasan komprehensif mengenai latar belakang, dampaknya terhadap pasar…
IG diamankan saat mengambil sebuah paket yang sebelumnya telah dicurigai petugas berisi narkotika di…