Categories: BERITA UTAMA

Dua SPBU di Jayapura Diberi Sanksi

Pertamina Ingatkan Operator Tak “Bermain”

JAYAPURA-Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan ketepatan penyaluran BBM subsidi dengan memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan distribusi. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengungkapkan hingga Juni 2026 terdapat dua SPBU di Provinsi Papua yang dikenakan sanksi setelah terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM jenis Pertalite.

Kedua SPBU tersebut yakni SPBU 84.94.104 Tanah Hitam dan SPBU 85.99.102 Koya Timur, yang berada di Kota Jayapura. “Pertamina telah memberikan pembinaan kepada dua SPBU tersebut karena terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang tidak sesuai dengan ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP),” ujarnya, Jumat (12/6).

Ispiani Abbas (foto:Priyadi/Cepos)

Sebagai bentuk sanksi, Pertamina menghentikan sementara pasokan Pertalite ke kedua SPBU tersebut selama satu bulan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera agar penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran. Menurut Ispiani, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi terus dilakukan secara berkala guna memastikan penyaluran berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Pertamina juga tidak segan memberikan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan. Terkait kemungkinan keterlibatan operator atau petugas SPBU dalam pelanggaran, Pertamina menjelaskan bahwa pembinaan maupun sanksi terhadap pekerja menjadi kewenangan pengelola SPBU masing-masing.

“Hubungan kerja operator berada di bawah pengelolaan SPBU, sehingga tindakan terhadap operator yang terbukti terlibat menjadi kewenangan manajemen SPBU sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” jelasnya. Pertamina mengimbau seluruh pengelola SPBU untuk mematuhi aturan penyaluran BBM subsidi dan menjalankan operasional sesuai SOP agar distribusi energi kepada masyarakat dapat berjalan secara adil, transparan, dan tepat sasaran.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

2 hours ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

3 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

4 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

5 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

6 hours ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

7 hours ago