Namun saat sedang menunggu, terlapor kemudian memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah dengan alasan akan terlapor yang akan menenghubungi keluarga korban. ‘’Tapi terlapor tidak menghubungi melainkan melakukan pelecehan dengan memeluk korban di badan dekat dengan payudara, kemudian menurunan tangan ke arah daerah kelamin namun langsung di tepis oleh Korban. Terlapor mencium korban di bibir sebanyak tiga kali,’’ katanya.
Atas perbuatannya tersebut, ungkap Ps Kasi Humas Andre, terlapor dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindak pidana ini mengatur mengenai perbuatan cabul yang dilakukan oleh dokter, guru, pegawai, pengurus, atau petugas pada lembaga tertentu terhadap orang yang berada dalam pengawasan atau perawatan lembaga tersebut dengan ancaman pidananya paling lama 12 tahun. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam program revitalisasi Universitas…
“Sebentar lagi selesai.” Kalimat ini mungkin sering muncul saat sedang mengerjakan tugas atau mengejar deadline.…
Usai melalui beberapa tahapan test yang dilakukan dari oleh pansel dan BKN, akhirnya Gubernur Papua…
Selama ratusan bahkan ribuan tahun, bumi dan laut telah menghidupi miliaran manusia. Lebih dari 17…