Namun saat sedang menunggu, terlapor kemudian memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah dengan alasan akan terlapor yang akan menenghubungi keluarga korban. ‘’Tapi terlapor tidak menghubungi melainkan melakukan pelecehan dengan memeluk korban di badan dekat dengan payudara, kemudian menurunan tangan ke arah daerah kelamin namun langsung di tepis oleh Korban. Terlapor mencium korban di bibir sebanyak tiga kali,’’ katanya.
Atas perbuatannya tersebut, ungkap Ps Kasi Humas Andre, terlapor dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindak pidana ini mengatur mengenai perbuatan cabul yang dilakukan oleh dokter, guru, pegawai, pengurus, atau petugas pada lembaga tertentu terhadap orang yang berada dalam pengawasan atau perawatan lembaga tersebut dengan ancaman pidananya paling lama 12 tahun. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Presiden Prabowo Subianto menerima surat apresiasi dari siswa SMK Negeri 1 Sorong, Papua Barat Daya,…
Pemerintah Kota Jayapura didesak untuk segera mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah. Hal ini dinilai penting…
Ada yang menganggap ini akal-akalan untuk mempersiapkan Presiden di tahun 2029 sama seperti sidang perubahan…
Turut mendampingi Bupati Jayapura dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayapura, Theopilus…
Qodari memastikan Badan Gizi Nasional (BGN) tetap melanjutkan pelaksanaan program sambil melakukan evaluasi dan pembenahan…
emerintah Provinsi (Pemprov) Papua meminta keterlibatan aktif masyarakat dalam proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan…