Namun saat sedang menunggu, terlapor kemudian memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah dengan alasan akan terlapor yang akan menenghubungi keluarga korban. ‘’Tapi terlapor tidak menghubungi melainkan melakukan pelecehan dengan memeluk korban di badan dekat dengan payudara, kemudian menurunan tangan ke arah daerah kelamin namun langsung di tepis oleh Korban. Terlapor mencium korban di bibir sebanyak tiga kali,’’ katanya.
Atas perbuatannya tersebut, ungkap Ps Kasi Humas Andre, terlapor dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindak pidana ini mengatur mengenai perbuatan cabul yang dilakukan oleh dokter, guru, pegawai, pengurus, atau petugas pada lembaga tertentu terhadap orang yang berada dalam pengawasan atau perawatan lembaga tersebut dengan ancaman pidananya paling lama 12 tahun. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…
Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…
Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…
Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…
Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…
Prarekonstruksi memperagakan rangkaian dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses tersebut turut disaksikan…