Categories: NASIONAL

Pemidanaan Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Lebih Ketat

UU ITE Baru Dianggap Hapus Pasal Karet

JAKARTA– Penyidik Utama Bareskrim Polri Irjen Pol Umar Surya Fana memastikan tidak ada pelemahan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2024. Aturan baru ini tetap memuat ketentuan penyebar hoaks dan ujaran kebencian tetap bisa dipidana.
Umar menjelaskan, dalam UU ITE yang baru dipertegas mengenai batasan substansial tentang jenis kebohongan digital yang dapat diproses hukum. Sehingga praktik pemidaan yang selama ini dianggap berlebihan dan rawan disalahgunakan bisa diminimalisir.
“Hukum kita tidak sedang menjadi lemah. Justru, hukum kita sedang berevolusi menjadi lebih dewasa, lebih selektif, dan—ini yang terpenting—lebih memanusiakan manusia, namun tetap garang terhadap kejahatan yang terorganisir,” kata Umar, Sabtu (10/1).
Dosen Utama Ilmu Hukum PTIK ini menyampaikan, UU ITE 2024 menghilangkan pasal multitafsir yang selama ini kerap diprotes. Dalam aturan baru ditegaskan bahwa  hukum pidana menjadi jalan terakhir dalam penegakan hukum.
“Revisi UU ITE tahun 2024 hadir untuk memutus karet itu. Legislator dan pemerintah sepakat bahwa hukum pidana haruslah menjadi ultimum remedium, obat terakhir ketika cara lain sudah tidak mempan,” imbuhnya.
Jenderal bintang dua Polri ini mengatakan, penyebar hoaks tetap bisa dipidana. Dengan syarat memenuhi kriteria dampak serius dan nyata.
“Sebuah kebohongan baru bisa menyeret Anda ke penjara jika memenuhi salah satu dari dua syarat fatal,” jelasnya.
Syarat pertama adalah hoaks yang menimbulkan kerugian materiil, khususnya dalam konteks transaksi elektronik dan perdagangan digital. Ketentuan tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan daring.
“Jika Anda menyebarkan berita bohong dalam konteks e-commerce atau transaksi elektronik yang membuat orang rugi secara materiil, Anda kena pidana. Ini untuk melindungi dompet rakyat dari penipuan online yang marak,” ucapnya.
Syarat kedua adalah hoaks yang memicu kerusuhan fisik di masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE hasil revisi. Dalam hal ini, kerusuhan tidak dimaknai sebagai kegaduhan di media sosial semata.
“Pasal 28 ayat (3) yang baru menegaskan bahwa hoaks yang dipidana adalah yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Perhatikan kata kerusuhan. Bukan sekadar kegaduhan di Twitter atau debat kusir di grup WhatsApp,” tegas Umar.
Kerusuhan yang dimaksud berbentuk chaos yang nyata, seperti perusakan fasilitas umum atau bentrokan antarwarga. Tanpa unsur tersebut, aparat penegak hukum tidak serta-merta melakukan penindakan.
“Intinya adalah adanya perilaku dan tindakan yang menyebabkan terpenuhinya syarat materil,” ucapnya.
Dalam konteks ujaran kebencian, aturan baru secara tegas membedakan antara kritik dan kejahatan berbasis SARA. UU ITE justru memberikan perlindungan eksplisit terhadap kebebasan berpendapat.
“Anda bebas mengkritik kinerja pejabat, kebijakan kementerian, atau institusi Polri sekalipun, sepedas apa pun bahasanya. Itu bukan pidana. Itu adalah vitamin demokrasi,” ujar Umar.
Kekebalan hukum ini baru gugur jika pelaku menyampaikan kritik disertai hasutan kebencian berbasis agama atau ras. Dalam kondisi ini, penegakan hukum bisa dijalankan.
“Begitu kritik itu ditumpangi dengan hasutan untuk memusuhi kelompok agama tertentu atau ras tertentu, maka imunitas Anda hilang,” tandas Umar. (*/jawapos)

 

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Beda Versi Polisi dan Mahasiswa

   Di satu sisi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen secara tegas membantah…

54 minutes ago

KNPI Harus Bangkit dengan Semangat Kemerdekaan

  Menurutnya, setelah tiga tahun mengalami kevakuman, KNPI Kota Jayapura dengan kepengurusan baru tidak boleh…

2 hours ago

Tugu Pendidikan Abepura Dipercantik

   Tugu yang menjadi salah satu penanda kawasan Abepura tersebut secara resmi diresmikan pada Selasa…

3 hours ago

Prihatin Gempa di NTT, Wali Kota Ajak Warga Beri Dukungan Doa

   Di hadapan para peserta dan tamu undangan, Abisai mengajak seluruh hadirin sejenak menghentikan aktivitas…

4 hours ago

Bikin Rusuh, BEM Uncen Ancam Blokade Kampus

   Situasi di dalam Auditorium Uncen mendadak panik saat kelompok demonstran menerobos masuk tanpa izin.…

5 hours ago

Jayapura Fair Libatkan 80 Persen UMKM Lokal

  Jayapura Fair yang berlangsung di Lapangan PTC Entrop, Senin (17/8) malam, menjadi bagian dari…

6 hours ago