

Agustinus, Kuasa Hukum PT Crown Pasific Abadi (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-PT Crown Pasific Abadi ajukan Praperadilan (Prapid) terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHKP), Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (LHKP) Wilayah Maluku-Papua, Kepala Seksi Wilayah III Jayapura atau pejabat PPNS, di PN Jayapura, Jumat (28/6)
Agustinus S. H, selaku Kuasa Hukum Pemohon mengatakan dasar adanya prapid tersebut utuk menguji sah tidaknya tindakan Termohon dalam melakukan penyitaan dan penetapan tersangka terhadap Termohon,Kasus itu berawal pada Kamis, (14/3) 2024, Termohon datang ke Tempat penyimpanan kayu olahan (TPKO) milik Pemohon di PT Crown Pasifik Abadi (CPA) di Depo Tanto Jl. Kelapa Dua Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Tanpa menunjukan identitasnya atau kartu tanda pengenal diri sebagai penyidik (PPNS) dan surat tugas, surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan, serta Surat perintah penyitaan penyitaan, namun tiba tiba pejabat PPNS ini langsung melakukan penyitaan dan penyegelan kayu milik pemohon, dengan memasang tanda batas (police line) sebagai isyarat bahwa kayu milik Pemohon tidak diperkenankan dipindahkan atau diangkut karena telah disita dan dibawah penguasaan Termohon.
“Alasan pemohon menyita Kayu milik Klien kami ini, karena dianggap klien kami tidak dapat menunjukan dokumen angkutan surat keterangan sahnya kayu olahan (SKSHHH-KO),” jelas Agus.
Padahal lanjut Agus, Kayu tersebut jelas jelas sah karena memiliki dokumen yang lengkap. Bahkan Pemohon dapat membuktikan itu kepada Termohon. tidak jelas asal usulnya dan kebenarannya,” tutur Agus.
Selain melakukan penyitaan di TPTPKO di Jayapura, Termohon juga melakukan penyitaan kayu milik Pemohon di Depo Tanto Pelabuhan Surabaya pada tanggal 19 Maret 2014 sebanyak 59 Container tanpa surat perintah penyitaan dan tanpa izin ketua pengadilan serta tanpa berkordinasi dengan Korwas PPNS.
“Kami menilai tindakan penyitaan Termohon ini tidak sah dan merugikan Pemohon yang ditaksir sebesar Rp 8.850.000.000 (delapan milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah,” kata Agus.
Page: 1 2
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Polres Jayawijaya Iptu Marcelino H. Rumambi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya…
Kasat Narkoba Polres Keerom AKP Rony Romy Samori menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari…
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi meluncurkan 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung pelaksanaan…
Tim yang diturunkan ke Wamena saat ini dari Menko Polhukam, BNPB, Danrem 172/ PWY, PLN…
Kepala BPS Jayawijaya Arther Purmiasa menyatakan Pada Bulan September 2026, terjadi inflasi sebesar 3,28 persen…
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel Adolof Andatu, Amd, Kep, SKM. ketika dikonfirmasi media ini…