Tidak hanya sekedar melakukan penyitaan tehadap kayu milik Pemohon, melainkan juga telah memindahkan kayu tersebut dari TPTPKO ke rumah penyimpanan benda rampasan (RUBBASAN) Jayapura pada tanggal 25 April 2024 tanpa surat izin sita dan tanpa izin penyitaan dari Ketua Pengadilan.
Tindakan Termohon ini dianggap tindakan sewenang wenang karena tidak dilandasi dengan pemahaman hukum yang benar.
Atas persoalan tersebut Pemohon meminta Hakim Tunggal PN Jayapura menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan penyitaan yang dan penyegelan kayu milik Pemohon tidak sah.
Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk mengembalikan kayu milik Pemohon yang telah disita.
“Serta menghukum Termohon untuk meminta maaf kepada Pemohon melalui media cetak dan elektronik selama 1 (satu) minggu atau tujuh hari berturut berturut, sejak putusan diucapkan dalam sidang. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Langkah yang dikemas melalui pendekatan humanis ini menyasar dua lembaga pendidikan, yakni SD Pigapu dengan…
Kasus yang turut menyeret nama mantan Sekretaris DPR Papua berinisial JJ tersebut kini memasuki tahap…
Menurutnya, usai mendapat laporan masyarakat anggorta dari Polres Jayawijaya langsung merespon ke lokasi tersebut dan…
Prinsip kesetaraan di mata hukum dan tata kelola pemasyarakatan menjadi komitmen utama manajemen Lapas…
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jayawijaya memastikan musim kemarau panjang sangat mempengaruhi inflasi di daerah.…
Kepala Dinas Pendidikan Kaleb Asso S.PD, M.PD menyatakan menyikapi situasi keamanan saat ini di Kabupaten…